Pelajar SMA Tewas Dibacok

1 Bulan Tukul Pembunuh Pelajar SMK di Kota Bogor Belum Tertangkap, 2 Pelaku Lainnya Sudah Disidang

Penulis: Reynaldi Andrian
Editor: khairunnisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sudah satu bulan berlalu, Tukul pelaku utama yang menewaskan pelajar di Kota Bogor hingga kini belum tertangkap, meskipun upaya polisi mengejarnya hingga luar Bogor tetapi belum membuahkan hasil

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sudah 29 hari sejak pembacokan yang menewaskan Arya Saputra seorang pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, pelaku utamanya hingga kini belum tertangkap.

Saat itu, korban tewas disabet senjata tajam di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023) lalu.

Bahkan, detik-detik pembacokan itupun terekam oleh kamera dashcam milik pengendara yang melintas.

Terlihat dalam tayangan videonya, pelaku berjumlah 3 orang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX.

Pada beberapa pekan lalu, MA (17) dan SA (18) 2 dari 3 pelaku pembacokan itu ditangkap polisi, bahkan keduanya saat ini sudah disidang.

Lalu, ASR alias Tukul eksekutor pembacokan tersebut hingga kini belum tertangkap.

Tukul DPO

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan, saat ini status Tukul sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya saat ini DPO. Sedang kita cari terus," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, hal itu sudah dikordinasikan dengan sejumlah polsek agar pihak kepolisian mudah mencarinya.

"DPO nya kita sudah koordinasi dengan polsek. DPO itu mengupayakan polsek agar menditeksi keberadaan lokasi kemungkinan yang diduga," jelas Rizka.

Hingga kini, pihaknya masih berupaya untuk mencari keberadaan Tukul.

"Bahwa kami dari satreskrim polresta bogor kota, kemudian tidak henti hentinya melakukan upaya maksimal. Kita melakukan penelusuran, keterangan saksi-saksi, terhadap lokasi lokasi kemungkinan DPO ini bersembunyi. Namun, sampai hari ini beberapa lokasi itu masih nihil," ungkap Rizka.

Baca juga: 25 Hari Buron, Polisi Tetapkan Status Tukul Pembunuh Pelajar di Simpang Pomad Kota Bogor Jadi DPO

Dalam hal ini, pihak kepolisian juga mengalami kendala pada pencariannya.

Hal tersebut dikarenakan Tukul tidak koperatif dalam kasusnya.

"Tapi, kendalanya si Tukul ini tidak mau koperatif. Beda dengan dua tersangka sebelumnya. Ada upaya jentel atau koperatif saat penangkapan. Tapi, kita tetap berupaya maksimal," jelas Rizka.

Bahkan, polisi juga sudah menyisir ke beberapa lokasi tempat keberadaan Tukul, tetapi hasilnya nihil.

"Sampai saat ini, kita sudah berupaya ke lokasi kediaman orang tua, teman dan segala macamnya," tegas Rizka.

Selain itu, luar wilayah Bogor pun terus dilakukan penyisiran oleh polisi.

"Tidak hanya wilayah Bogor, banten, jawa barat itu beberpaa lokasi. Diluar Bogor juga ada beberapa tempat sudah kita datangi. Tapi belum ada," tandasnya.

Baca juga: 21 Hari Tragedi Berdarah Simpang Pomad, Polisi Ungkap Psikis Tersangka Tukul usai Bacok Pelajar SMK

2 pelaku disidang

Dua orang pelaku yang sudah ditangkap polisi, pada beberapa waktu lalu sudah menjalani sidang perdananya.

Mereka adalah MA (17) dan SA (18), yang disidang di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA, Senin (3/4/2023) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1, Daniel Mario mengatakan bahwa dalam agendanya hanya pembacaan dakwaan saja.

"Sidang ini perkara Nomor 7 Pidsus Anak. Agendanya tadi pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena sidang tertutup, sudah ada Penasihan Hukum dan pihak Bapas pasti sudah hadir karena perkara anak. Itu dakwaannya dakwaan alternatif," kata Daniel dijumpai, Senin (3/4/2023).

Salah satu dari dua pelaku yang disidang masih di bawah umur.

Keluarga dari Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor yang tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, saat menghadiri sidang perdana di PN Bogor, Senin (3/4/2023). (TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami)

Maka dari itu dakwaan alternatif pun dibacakan saat sidang tersebut.

Terdakwa dikenai ancaman pidana yang tertuang dalam Pasal 76 C UU RI No. 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada pasal tersebut disebutkan ancaman kurungan pidana selama 3 tahun 6 bulan dengan ancaman denda paling banyak 72 juta.

Pasal itu juga dijunctokan dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 7 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Juncto Pasal 1 Ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Lalu, untuk dakwaan kedua, yakni perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang peradilan pidana.

Menurutnya, sidang pembunuhan pelajar SMK ini dilakukan secara tertutup.

"Tapi kita ada tempat transit anak. Jadi ini perkara anak, jadi kita tidak bisa kalau perkara anak sidangnya tidak terutup, nggak bisa publikasi, demi menjaga psikologis anak walaupun dia terdakwa," jelas Daniel.

Baca juga: Tukul Pembunuh Pelajar di Bogor Belum Tertangkap, Bima Arya Geregetan Ingin Tutup Sekolah Pelaku

Berita Terkini