TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan terhadap Irwan (19) yang dipukul oleh pengendara motor arogan hingga kejang-kejang kini masih bergulir.
Bahkan, pelaku yang bernama Wawa Wahyudi (44) ditangkap di luar kota.
Saat ini, Wawa Wahyudi pun terancam 5 tahun penjara.
"Untuk sementara (pelaku) kita kenakan dengan pasal 351 KUHPidana," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat dikonfirmasi, Minggu (23/4/2023).
Jika merujuk pasal tersebut, pelaku yang sudah ditahan di Mapolres Cimahi itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara karena menyebabkan korban mengalami luka-luka.
"Korban mengalami memar di bibir dan pelipis, oleh karena itu kita akan cek, visum, dan sebagainya," kata Aldi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, berdasarkan kontruksi hukum, penyidik sudah bersepakat untuk memakai pasal 351 KUHPidana untuk menjerat pelaku penganiayaan yang viral di sosial media tersebut.
"Pada pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara," ucap Luthfi.
Untuk saat ini, pelaku penganiayaan tersebut sudah ditahan di Mapolres Cimahi setelah ditangkap kurang dari 24 jam di daerah Cianjur pada 20 April 2023 lalu.
Sebelumnya, Irwan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi setelah motor yang dikendarainya bersenggolan dengan motor yang dikendarai pelaku di Jalan Sangkuriang.
Baca juga: Lebaran di Dalam Penjara, Begini Tampang Pemotor Arogan yang Hajar Pengendara Cimahi
"Terus saya dikejar dan diberhentikan, lalu saya minta maaf, tapi malah dipukul. Kalau seingat saya dipukul dua kali," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu Irwan langsung terjatuh dan kejang-kejang, tetapi dia tidak mengingat betul kondisi setelah dipukul oleh pelaku karena saat itu Irwan langsung tak sadarkan diri.
"Saya tahu kejang-kejang dan rambut dijambak juga lihat dari video, kalau pas di lokasi sama sekali tidak ingat apa-apa lagi," kata Irwan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ingat Pelaku Penganiaya Pengendara Motor hingga Kejang di Cimahi? Kini Terancam 5 Tahun Bui