'Dia Sering Mantau Status Saya' Pengakuan Karyawati Cantik Soal Sosok Bos yang Ngajak Ngamar

Penulis: yudistirawanne
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

karyawati curhat ke teman diajak manager staycation untuk syarat perpanjang kontrak kerja, rekan kantor

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang mengajak karyawati staycation agar kontrak kerjanya diperpanjang menjadi pusat perhatian.

Kasus modus bos bejat itu terungkap karena seorang karyawati kontrak berani berbicara ke publik.

Ya, karyawati itu berinisial AD (24).

AD mengaku jika bos bejat itu sempat mengajak staycation dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.

Lanjut AD, bos bejat itu mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, bos bejat tersebut pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.

"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD.

Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.

Baca juga: Modus Bos Ajak Karyawati Staycation Syarat Perpanjang Kontrak, Sentuh Tangan hingga Minta Berdua Aja

"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.

Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.

Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.

"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.

Karyawati ungkap lokasi yang ditawarkan bosnya untuk jadi tempat staycation, ternyata dekat tempatnya bekerja. (Kolase)

Kepoin status

Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.

"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.

Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Lokasi yang Jadi Tempat Staycation Syarat Karyawati Perpanjang Kontrak, Dekat Tempat Kerja

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.

 

Berita Terkini