TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UTBK SNBT 2023 gelombang II sebentar lagi dimulai.
Berdasarkan jadwal SNPMB, UTBK SNBT 2023 gelombang II akan dilaksanakan pada 22-28 Mei 2023.
Sedangkan saat ini pelaksanaan UTBK SNBT 2023 gelombang I masih berjalan.
Sebagai persiapan, peserta UTBK SNBT 2023 gelombang II bisa mengumpulkan berkas yang wajib dibawa dari sekarang.
Berkas atau dokumen ini tak boleh ketinggalan saat sesi tes berlangsung.
Dilansir dari snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, berikut dokumen yang wajib dibawa saat pelaksanaan UTBK SNBT 2023 gelombang II:
1. Kartu Tanda Peserta Ujian
2. Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat serta dilegalisir dan Ijazah Asli atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
3. Pada Surat Keterangan sedang kelas XII (dilengkapi Pas Foto berwarna terbaru yang bersangkutan dengan tanda tangan Kepala Sekolah serta Cap Sekolah).
4. Kartu Identitas KTP/ Sim/ Kartu Pelajar Asli
Tata Tertib Pelaksanaan UTBK SNBT 2023
1. Peserta dilarang untuk menggunakan kaos oblong dan wajib bersepatu.
2. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai, dan dengan terlambat alasan apapun sejak waktu tes dimulai maka peserta tak boleh mengikuti ujian.
3. Peserta tidak boleh masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
Baca juga: Contoh Soal Pengetahuan Kuantitatif untuk UTBK SNBT 2023, Lengkap Kunci Jawaban
4. Peserta tidak boleh membawa daftar logaritma, jenis kalkulator, kertas, buku serta catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan arloji, kamera, modem, serta jenis alat elektronik untuk merekam.
5. Peserta tidak boleh bekerja sama dengan pihak manapun dengan berkomunikasi secara langsung serta tidak langsung terkait pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
6. Untuk Tas, Buku serta catatan dalam bentuk apapun dikumpulan di tempat ditentukan, dan peserta juga akan digeledah kalau mencurigakan.
8. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai nomor peserta serta nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
9. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas, lalu peserta mengisi daftar hadir dengan alat tulis yang disediakan. Bagi peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian, maka harus segera melaporkan diri ke pengawas ujian.
10. Peserta harus memasukkan Nomor Peserta serta NISN peserta sebagai Pin Peserta.