TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka Wowon CS minta dihukum ringan usai melakukan pembunuhan berantai.
Di hadapan majelis hakim, tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Kota Bekasi dan Cianjur dengan terdakwa Wowon cs mengaku khilaf dan meminta maaf.
Hal itu disampaikan ketiga terdakwa, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin, dalam sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (1/8/2023).
Agenda sidang masih seputar mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), total ada empat orang saksi yang hadir di sidang tersebut.
Ketiga terdakwa yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin hadir di dalam ruang sidang.
Ketiganya kompak mengenakan kopiah, setelah kemeja dan celana hitam putih lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.
Selama di persidangan, ketiganya banyak terdiam mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadiri JPU.
Hanya satu kali Wowon berbicara, itu pun saat Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk berbicara usai mendengarkan keterangan saksi.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, yang terhormat bapak ibu yang mulia saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya atas perbuatan saya yang saya lakukan," kata Wowon.
Belum selesai bicara, Ketua Majelis Hakim Suparna langsung memotong perkataan Wowon dan menutup persidangan untuk dilanjut pekan depan.
"Kalau itu nanti-nanti, jadi sidang selanjutnya hari senin tanggal 7 Agustus (2023), dengan acara pemeriksaan terdakwa," kata Suparna.
Ketiga terdakwa lalu diantar keluar ruang persidangan menuju rutan, Wowon sempat mengatakan, segala yang dia lakukan murni kekhilafan.
"Ya, mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan saya," kata Wowon saat ditanya wartawan.
Dia mengaku menyesal telah membunuh korbannya, persidangan yang sedang dia jalani semoga berjalan lancar dan berharap hakim memberikan keringanan.
"Semoga lancar lah (persidangan), iya, ringan (hukumannya)," tutup Wowon.
DIberitakan, kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.
Tersangka Wowon Erawan Cs menjalani rekonstruksi kasus serial killer di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (2/3/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan dengan total sembilan orang, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Total ada sembilan orang di Kota Bekasi dan Cianjut, Jawa Barat yang menjadi korban rangkaian pembunuhan berantai Wowon cs pada 2020-2023.
Sebagian besar korban justru adalah anggota keluarga Wowon, termasuk para istri dan anaknya
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com