Viral Pengantin Baru Menghilang

Tak Mau Disebut Duda, Fahmi Pengantin Bogor Ajukan Pembatalan Nikah ke Pengadilan Agama Cibinong

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahmi Husaeni pengantin baru Bogor sudah daftar ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Fahmi Husaeni pengantin baru asal Rancabungur, Bogor nampaknya sudah memantapkan diri untuk memulai lembaran baru di hidupnya.

Usai menyelesaikan permasalahan pernikahannya secara kekeluargaan, kini ia membawa perkara tersebut ke Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A.

Hal itu pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dadang Karim.

Dadang Karim mengatakan, nama Fahmi Husaeni sudah terdaftar menjadi salah satu warga yang ingin menyelesaikan urusan pernikahan.

"Sudah (mendaftar)," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Selasa (1/8/2023).

Dalam perkara ini, Fahmi Husaeni ingin memperjuangkan status kembali menjadi lajang atau belum menikah.

Ada cara yang bisa ditempuh oleh Fahmi Husaeni untuk terhindar dari status duda, yaitu dengan mengajukan pembatalan pernikahan.

Jika ketika dipersidangan nanti dikabulkan, maka seolah-olah pernikahan yang dilakukan oleh Fahmi Husaeni tak pernah terjadi.

Baca juga: Move On Dari Teh Nde dan Anggi, Fahmi Pengantin Bogor Pamer Pacar Baru, Dedi Mulyadi Kagum: Cantik!

Beberapa faktor yang bisa membuat seseorang melakukan pembatalan nikah, salah satunya adalah ada unsur penipuan di dalamnya.

Sebagaimana diketahui, Fahmi Husaeni dikhianati oleh istri yang baru sehari dinikahinya.

Sang istri, Anggi Anggraeni lebih memilih menyusul kekasih gelapnya di Jakarta ketimbang hidup bersama Fahmi Husaeni usai menikah.

"Info yang saya dapat dari bagian pendaftaran, sudah daftar pembatalan nikah," ungkapnya.

Berita Terkini