Simpan Sabu di Bawah Rak TV, Pria Ini Diamankan Satnarkoba Polres Bogor

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi, A (34) pria di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor ditangkap polisi setelah ketahuan sembunyikan narkoba di bawah rak TV

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang pria berinisial A (34) diamankan Satnarkoba Polres Bogor karena tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Pria ini diamankan di rumahnya di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti jenis sabu tersebut ditemukan pada saku celana pelaku dan di bawah rak TV yang berada di kamar rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023) malam.

Barang bukti yang disita antara lain 2 bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan total berat 15,46 gram, 1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital dan 1 potong celana panjang warna cream.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka, kata Ilham, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pelaku lainnya yang saat ini berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarioan Orang).

"Saat ini pelaku sudah kita tindak lanjut proses penyelidikan dan tingkat penyidikan serta pendalaman untuk mengungkap peredaran lainnya dan hubungan pelaku yang berstatus DPO," kata AKP Muhammad Ilham.

Baca juga: Gerak-Geriknya Dicurigai Polisi, Pria di Rumpin Bogor Terciduk Bawa Bungkus Rokok Isi Sabu

Atas perbuatannya, kata Ilham, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkini