Ada Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka Tapi Masuk DCS, Begini Penjelasan KPU

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ada bacaleg di Kabupaten Bogor yang menjadi tersangka, tetapi namanya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) pemilu 2024

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - KPU Kabupaten Bogor menetapkan 883 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu dari bacaleg tersebut terselip seorang politisi berinisial EK yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan. EK juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif karena kasus ini.

Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menerangkan, nama EK masuk ke dalam DCS dan memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Masuk (DCS). Kalau EK ini kan belum inkrah masih proses, kalau proses bukan masuk persyaratan yang dilarang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (21/8/2023).

Ia menerangkan, EK lolos dalam DCS karena nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam aplikasi Sitem Informasi Pencalonan (Silon) terlebih dahulu sebelum kasusnya mencuat.

"Lagi proses munculah kasus itu, tapikan udah masuk ke dalam Silon, kalau itu kita serahkan kepada partai politik, kalau KPU secara persyaratan engga ada masalah," terangnya.

Akan tetapi, kata dia, partai politik yang menaunginya harus segera mengambil langkah untuk mencari penggantinya.

Sebab, jika hal itu tidak dilakukan maka partai politiknya akan kehilangan satu kursi calon legislatif yang tidak lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Bogor.

Baca juga: Terjawab Nama Dokter Persalinan Bayi Tertukar di Bogor, Pemilik RS Sentosa, Kini Jadi Caleg Nasdem

"KPU secara regulasi akan hitam dan putih, tegas kalau memang di dalam putusan pengadilan inkrah itu akan di TMS (Tidak Memenuhin Syarat)," ucapnya.

Berita Terkini