KPU Kabupaten Bogor Tetapkan 883 Bacaleg Masuk DCS, 86 Lainnya Tidak Memenuhi Syarat

Penulis: Muamarrudin Irfani
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Bogor tetapkan DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 mendatang

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legialatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan ada sebanyak 883 bacaleg yang masuk ke dalam daftar DCS.

Ia menjelaskan, jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan tersebut merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan (dapil).

Sebelum tahapan verifikasi administrasi, terdapat 969 bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan.

Namun, berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Dari 883 orang Bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan yang akan berkontestasi pada Pileg nanti.

Ummi Wahyuni mengatakan, penetapan DCS diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.

Ketika terdapat masukan dari masyarakat terkait bacaleg tertentu, pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan menyampaikan ke pengurus partai politik untuk memberikan klarifikasi. 

Baca juga: Sejumlah Perangkat Desa di Bogor Maju Pileg 2024, KPU Minta DPMD Terbitkan SK Pemberhentian

"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor," ujar Ummi Wahyuni.

Berita Terkini