TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pekerjaan selebgram asal Bogor yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online akhirnya terungkap.
Pada postingannya di TikTok, wanita berinisial AR atau SZM (22) sering membuat video di kantor.
SZM bahkan membuat VT sedang menggoda atasannya.
Bahkan video itu sampai viral dan ramai dikomentari netizen.
Namun SZM tak memberikan keterangan di mana dia bekerja.
Pekerjaan selebgram yang memiliki pengikut lebih dari 82 ribu ini pun diungkap oleh polisi.
SZM ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota karena mempromosikan situs judi online di Instagramnya.
Bukan cuma itu, gadis asal Bogor ini bahkan menjadi brand ambassador dari situs judi online tersebut.
Ia rupanya sudah menjadi brand ambassador sejak tujuh bulan yang lalu.
Tak heran jika SZM rajin mempromosikan situs tersebut di akun Instagramnya.
Bahkan ia juga menyematkan link, dengan klik di link.me dan keluar WhatsApp akun official.
Imbalan yang ia dapat dari postingannya soal judi online itu pun tak main-main.
Sebagai brand ambassador, SZM mendapat uang Rp 7 juta per bulannya.
"Kontrak Rp 7 juta per bulan dan sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).
Pekerjaan SZM
Di akun TikToknya, SZM tampak sering memposting video dirinya berjoget di ruangan mirip kantor.
Ada beberapa rekan kerjanya yang terlihat sibuk dengan pekerjaan masing-masing.
Namun SZM malah asyik berjoget TikTok.
Bahkan ia juga tak segan membuat VT sedang mencubit perut atasannya.
Tidak diketahui SZM bekerja di perusahaan apa dan di mana.
Namun menurut Bismo, SZM ini pekerjaannya sebagai konten kreator saja.
"Dia seperti konten kreator dan influencer juga, kan followersnya banyak," ungkap Bismo Teguh Prakoso.
Ia juga diduga mendapatkan uang dari hasil endorse dari beberapa produk.
Saat disinggung soal pendidikannya, Kombes Bismo pun menyebut kalau SZM sudah tidak kuliah lagi.
Sehingga status SZM saat ini bukan merupakan pelajar atau mahasiswa.
"Sempat kuliah namun informasinya berhenti," tambahnya lagi.
Saat ini, selebgram yang ditangkap Polresta dikenai pasal UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Ini kita jerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.