Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Walikota Bogor, Bima Arya marah besar dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan guru SD Negeri Pengadilan 2.
Atas kasus pencabulan itu, Bima Arya akan mencabut status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pelaku pelecehan seksual itu.
"Saya langsung berkoordinasi dengan Kapolres memastikan proses hukum berjalan, yang bersangkutan sudah diamankan dan karena status yang bersangkutan ini PPPK, maka kami kami akan menjalani proses pemberhentian sambil yang bersangkutan diproses secara hukum," kata Bima Arya pada Wartawan, Rabu (13/9/2023).
Setelah mencabut status PPPK, Bima Arya meminta agar Dinas Pendidikan segera mencari perganti guru berinisial DBS (30) yang diduga telah mencabyli sebanyak 14 siswa tersebut.
"Saya langsung meminta agar dinas pendidikan sesegera mungkin menunjuk pengganti karena yang bersangkutan ini juga wali kelas di sini (SD Negeri Pengadilan 2) tentu ada kebutuhan untuk KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di sini," ungkapnya.
Baca juga: Kondisi Siswi SD Korban Aksi Bejad Kakek Cabul, Pelaku : Saya Nafsu Dengan Anak-anak
Ke depannya Bima Arya meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Dinas terkait untuk terus mendampingi korban kasus pelecehan seksual tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya minta bersama-sama KPAID Kota Bogor dan dinas juga untuk melakukan pendampingan tidak saja kepada korban yang sampai saat ini diketahui ada 14, tetapi juga memastikan adanya penyuluhan kepada anak-anak di sini, kami akan koordinasikan dengan KPAID anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga kita bisa mengantisipasi tidak terjadi peristiwa seperti ini," paparnya.
Baca juga: Siasat Licik Guru Cabul di Bogor Terbongkar, Korbannya Diperiksa dengan Alasan Razia
Selain pendampingan kepada peserta didik, Bima Arya juga meminta agar pendampingan tersebut dilakukan juga pada setiap stakeholder pendidikan dalam hal ini guru.
"Termasuk guru-guru adabnya bagaimana, etikanya bagaimana dan mekanisme pelaporan supaya anak-anak tidak takut melapor jadi kalau apa-apa silakan melapor," tandasnya.
Edukasi yang akan dilakukan oleh KPAID maupun Dinas Pendidikan itu menurutnya memiliki tujuan agar para peserta didik dapat berani melaporkan apabila sesuatu yang tidak diinginkan terjadi menimpanya.
"Kita prihatin bahwa kasus ini tidak terdeteksi sejak awal karena peristiwanya mulai dari Desember (2022) karena itu maka perlu ada edukasi penyuluhan agar semua bisa paham, anak-anak bermain melapor, berani curhat, berani bercerita kepada semuanya dan semua harus diberikan edukasi bahwa ini peristiwa yang betul-betul tidak patut," pungkasnya.