CPNS 2023

Jelang Pendaftaran PPPK 2023, Segini Daftar Gaji yang Diberikan, Lebih Banyak?

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jadwal pendaftaran PPPK 2023 segera dibuka.

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai yang mengisi formasi di berbagai instansi atau lembaga pemerintah.

Formasi untuk tenaga guru dan kesehatan dibuka paling banyak pada seleksi PPPK 2023.

Lantas, berapa gaji yang akan diberikan jika resmi diterima dalam seleksi PPPK 2023?

Ini rincian gaji PPPK menurut Peraturan Presiden Nomor 98 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100

Baca juga: Pengalaman Kerja Wajib Dimiliki Pendaftar PPPK 2023, Ini Syarat-syarat Mendaftar

- Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

Sumber: Kompas TV

Berita Terkini