TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka sejak kemarin, Rabu 20 September.
Para pendaftar CPNS 2023 bisa menyiapkan dokumen penting untuk melakukan pendaftaran.
Dua di antaranya menyiapkan NIK dan NPWP.
Dikutip dari laman, sscnbkn.id, berikut lima dokumen kamu siapkan daftar CPNS 2023.
Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nomor NPWP (jika ada)
4. Nomor Telepon dan Email Aktif
5. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) (jika Anda seorang tenaga medis)
Baca juga: Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini Tips Ampuh Agar Lolos Seleksi
Cara Daftar Seleksi CPNS 2023
1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pilih "Daftar" di laman awal
3. Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK
4. Verifikasi nomor telepon dan email aktif
5. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK
6. Tunggu proses verifikasi
7. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi
8. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK
9. Pilih formasi dan klik "Daftar"
10. Tunggu Pengumuman Seleksi
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Siapkan NIK dan NPWP, Ini Dokumen Syarat Daftar CPNS 2023