TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Baru terungkap bahwa Edi Darmawan ayah Mirna Salihin telah membohongi hakim sidang kasus kopi sianida tujuh tahun lalu.
Terkait hal tersebut, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan pun geram pada Edi ayah Mirna.
Sidang kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin digelar selama delapan bulan pada tahun 2016 silam.
Mirna Salihin tewas setelah meminum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta.
Jessica Wongso menjadi terpidana dalam kasus kopi sianida ini.
Kasus Jessica kembali mencuat setelah diadopsi dalam Film Dokumenter Netflix Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Setelah melalui banyak pergunjingan, Edi Darmawan ayah Mirna Salihin mendadak menunjukan potongan video pada Karni Ilyas.
Video menunjukan gerakan tangan yang disebut Edi merupakan Jessica Wongso saat memasukkan sianida ke gelas Es Kopi Vietnam milik Wayan Mirna.
Melihat video ini, Otto Hasibuan secara tegas menekankan video tersebut tidak layak disangkutkan dengan sidang kasus kopi sianida.
"Apa yang disampaikan gak layak dibicarakan di sini, karena bukti ini asal usulnya darimana kita gak tau, kebenarannya pun kita gak tahu, jadi gak pantas," kata Otto, TribunnewsBogor.com mengutip dari Youtube TvOne.
Otto Hasibuan juga mengungkap bahwa Edi Darmawan telah membohongi hakim.
Ia bercerita, hakim sidang kasus Jessica Wongso, Binsar Gultom pernah mengajukan pertanyaan pada Edi ayah Mirna.
Kala itu hakim Binsar bertanya ke Edi Darmawan soal kepemilikian video lain, selain yang ada dalam persidangan.
"Pak Binsar dalam persidangan bertanya pada saksi Darmawan Salihin, 'apakah anda punya rekaman lain selain yang ada di sini inl ? karena anda selalu bilang ada di luaran bahwa anda punya. Nanti berbahaya lho'. Kira-kira begitu," kata Otto.
Kepada hakim, kata Otto, Edi mengaku tak memiliki video lainnya.
Namun kini setelah 7 tahun berlalu baru terungkap ternyata Edi Darmawan berbohong pada hakim karena kini memiliki video lain.
"Dia bilang tidak punya lagi. Sekarang muncul lagi rekaman seperti ini ditampilkan, ini satu proses yang betul-betul bermasalah," kata Otto Hasibuan.
Oleh karenanya Otto Hasibuan meminta agar masyarakat tidak mempercayai video milik Edi Darmawan.
Pasalnya kata Otto, video tersebut bukan bukti digital forensik yang ditampilkan dalam persidangan kasus kopi sianida.
"Jadi saya minta rekaman yang ini oleh masyarakat ini jangan dipercaya, karena ini tidak pernah ditampilkan di persidangan. Yang boleh kita bicarakan di sini yang di persidangan, kalau di luar yang dibawa orang itu pasti tidak layak, tidak akurat," kata Otto Hasibuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang Mirna Salihin, Sandhy Handika pun menerangkan hal serupa.
Menurut Sandhy, Edi memang pernah membawa video gerakan tangan diduga Jessica ke persidangan.
"Tapi kami tidak menggunakan," kata Sandhy saat diwawancara Denny Sumargo.
Sebab Sandhy menjelaskan bahwa video milik Edi tidak dianalisa oleh ahli dari tim penuntut umum.
"Ini tidak termasuk yang dianalisa ahli digital forensik," katanya.
Sedangkan Edi Darmawan justru mengaku bahwa video tersebut sama sekali belum pernah ia tunjukan.
"Ini belum pernah dikeluarkan. Polisi senang sekali itu hari sampai lompat," kata Edi Darmawan.
Ia mengaku tak menunjukan video gerakan tangan ini karena tak mau hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Jessica Wongso.
"Kenapa gak kita keluarkan waktu sidang ? kita gak mau dia dihukum mati, biarin dia kesiksa," kata Edi ayah Mirna Salihin.