Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Terjadi kisruh antara Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan Ratnaningsih, ahli waris pemilik tanah yang dilintasi pipa PDAM di Kampung Muara Lebak, Kota Bogor.
Kisruh ini berlanjut saat kedua belah pihak saling melapor kepada Polresta Bogor Kota.
Ahli waris melaporkan PDAM Kota Bogor dengan laporan penyerobotan lahan, sedangkan PDAM Kota Bogor melaporkan Ratnaningsih dengan laporan perusakan pipa.
Kuasa hukum Ratnaningsih, Selestinus A Ola menceritakan, kisruh ini bermula ketika Ratnaningsih meminta ganti rugi kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Perumda dianggap tidak membayar uang ganti rugi sejak tahun 1975 kepada kliennya. Padahal, sudah jelas pipa itu melintasi tanah milik kliennya.
"Beliau punya sebidang tanah di Muara Lebak, yang mana diatasnya dilintasi Pipa PDAM. Ini tanahnya dimiliki sejak 1975. Nah, sejak tahun itu melintas pipa PDAM. Tanpa ada ganti rugi, konpensasi. Semnetara ahli waris setiap tahun bayar pajak," kata Selestinus dijumpai di Polresta Bogor Kota, Kamis (12/11/2023).
Dia melanjutkan, Ratnaningsih pun berupaya menyurati PDAM dengan permintaan uang ganti rugi.
Namun, pihak PDAM Kota Bogor tidak mau membayar.
Keduanya pun akhirnya dimediasi di Polresta Bogor Kota beberapa waktu lalu. Terbukti, secara sah bahwa Ratnaningsih pemilik tanah yang dilintasi PDAM.
"Terakhir, kita di mediasi disini di Polresta. Disitu jelas terungkap bahwa tanah itu milik ahli waris. Sebagaimana diakui juga oleh Ketua RT, RW, dan lurah setempat. PDAM tidak bisa mebuktikan bahwa itu tanah mereka," jelasnya.
Ratnaningsih pun geram dan akhirnya membongkar pipa milik Perumda yang melintasi tanahnya.
"Kemudian, ahli waris tidak medapat apa apa. Ahli waris membongkar pipa PDAM. Oleh PDAM dianggap merusak. Dan PDAM melakukan pelaporan," ujarnya.
Baca juga: Aktivitas Terganggu, Warga Pasirjaya Minta PDAM Kota Bogor Bongkar Pipa di Kampung Muara Lebak
Selestinus pun menegaskan, agar penyidik Polresta Bogor Kota memproses terlebih dahulu laporan yang dibuat oleh kliennya ini.
"Kami melapor pada tanggal 29 September. Perumda, Laporannya 4 Oktober 2023. Jadi, PDAM ada melapor. Peristiwa saling lapor. Hari ini klien kami dimintai keterangan soal laporan PDAM. Tapi, kami keberatan," ungkapnya.
"Kami minta penyiidik agar proses dulu laporan klien saya. Buktikan tanah yang dilintasi itu ada atau tidak penyerobotan. Kalau ada penyerobotan oleh Perumda, dimana salahnya ketika klien kami membongkar pipa itu," tandasnya.