TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah merilis nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023.
Nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berlaku untuk tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bagi peserta yang lolos seleksi administrasi.
Rincian passing grade CPNS 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Untuk diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Mengacu Keputusan MenpanRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
- Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80
- Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.
Sehingga, peserta SKD CPNS 2023 wajib melampaui nilai minimal atau passing grade tersebut.
Baca juga: Cara Cetak Kartu Usai Pendaftaran Administrasi CPNS 2023, Sudah Bisa Dilakukan Hari Ini
Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD di atas dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.
Penetapan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta kebutuhan khusus sebagai berikut:
- Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60 Putra/putri wilayah
- Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Sumber: kompas.com