TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Motif pembunuhan adik kepada kakak kandungnya di Bekasi terungkap.
Korban Dewi Prastika (25) dihabisi kakaknya sendiri Firmansyah (36) saat korban akan melakukan salat dhuha.
Pisau itu mendarat di dada dan perutnya Dewi Prastika saat merada berada di rumah yang berlokasi di Kampung Pilar, RT 01 RW 01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (19/10/2023).
Firmansyah rupanya sakti hati dengan ucapan sang adik yang kala itu sudah berwudhu.
Sebelum salat dhuha, Dewi Prastika sempat melontarkan kalimat yang bikin Firmansyah sakit hati.
Saat dicerahami adiknya, Firmansyah sedang makan buah sembari memegang pisau di tangannya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku sakit hati dengan perkataan adiknya.
"Pelaku merasa tersinggung merasa kesal karena perkataan korban yang kerap kali merendahkan pelaku," kata Twedi, Rabu (25/10/2023).
Twedi kemudian mengungkap kata-kata korban yang bikin pelaku naik darah.
"Berdasarkan keterangan yang diambil penyidik, waktu itu korban berkata ''kamu sudah dewasa sudah besar tidak ada kerjaan, kerjaan mu hanya makan tidur makan tidur saja', dari situ dia diduga sakit hati," kata Twedi.
Sebenarnya Firmansyah bukanlah pengangguran.
Firmansyah memiliki pekerjaan serabutan.
"Pekerjaannya serabutan, jadi ada pekerjaan apa dia kerjakan, tidak ada pekerjaan tetap dia," tegas Twedi.
Karena bekerja serabutan, Firmansyah jarang pulang ke rumah. Bisa seminggu hanya dua kali pulang.
Hubungan Firmansyah dengan adiknya selama ini baik-baik saja, hal itu berdasarkan keterangan orang tuanya.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono menjelaskan, Firmansyah pulang ke rumah malam sebelum kejadian.
Saat itu, Firmansyah meminta maaf tanpa alasan yang jelas.
"Dia datang pulang ke rumah untuk berniat meminta maaf kepada orang tuanya dan mengakui kesalahannya," terang Samsono.
Firmansyah menusuk kakaknya tepat di bagian dada dan perut.
Ketika korban selesai berwudhu, Firmansyah menghampiri lalu terjadilah penusukan tersebut.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit tetapi nyawanya tidak tertolong.
"Korban itu mau melangsungkan salat dhuha, baru selesai berwudhu langsung dianiyaya kakaknya hingga tewas," ucap Samsono.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi, dia dikenakan pasal berlapis.
"Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian, pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun," ucap Twedi.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Penulis: Siti Nawiroh