CPNS 2023

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023, Lengkap Sanksi Jika Melanggar

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata tertib wajib diketahui peserta sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2023, serta sanksi-nya jika melanggar.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta SKD CPNS 2023 wajib mengetahui tata tertib sebelum mengikuti tes.

Bagi peserta SKD CPNS 2023 yang melanggar tata tertib akan didiskualifikasi.

Sebagai informasi, tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 sesuai Surat Edaran Plt Kepala BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.

Berikut tata tertib SKD CPNS 2023 di bawah ini, dirangkum dari YouTube BKN:

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2023

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN, wajib membawa:

- KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau;

- Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

7. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

Baca juga: Jelang SKD CPNS 2023, Catat Ini Jadwal Simulasi CAT BKN Bagian WIT WIB dan WITA

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

Halaman
12

Berita Terkini