TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembunuhan Lansia di Pabuaran yang menewaskan Tasem (58) di Dusun Cigoong RT 010/004 Desa Karanghegar Kecamatan Pabuaran Subang, pada 21 Agustus 2023, akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Satreskrim Polres Subang.
Kasus tersebut terungkap, setelah Jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 53 saksi.
Kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu 49 hari.
Pelaku yang tega menghabisi Tasem adalah S berusia 70 tahun, yang tak lain adalah kakak kandung korban.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah penyidik Satreskrim Polres Subang melakukan serangkaian pemeriksaan puluhan saksi.
"Dalam kurun waktu 49 hari kasus pembunuhan yang menewaskan Tasem (58) tersebut berhasil kita ungkap setelah meminta keterangan 53 saksi, hingga akhirnya mengarah ke pelaku yang tak lain adalah kakak korban sendiri," ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu(8/11/2023) saat menggelar press release dihalaman Mapolres Subang.
Menurutnya, Pelaku nekat menghabisi adik kandungnya sendiri karena kesal adiknya tersebut selalu menanyakan perihal warisan kepada pelaku.
"Pelaku ini kesal terhadap adiknya karena selalu nanyai soal warisan bahkan selalu menceritakan tentang pelaku ini yang menguasai warisan orang tuanya kepada tetangga," katanya.
"Adapun warisan yang direbutkan atau dikuasi oleh pelaku adalah kebun rambutan dan sawah 4 petak," imbuhnya.
Saking kesalnya terhadap adiknya atau korban, yang menuduhnya menguasai warisan hingga akhirnya pelaku berencana menghabisi adik kandungnya tersebut.
"Pelaku sudah berencana menghabisi adiknya atau korban Tasem, karena kesal nanyain soal warisan," ungkapnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang mulai dari pakaian korban yang penuh dengan bercak darah hingga, kasur, bantal, kain sarung, serta sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pinggang, perut dan punggung hingga korban terkapar.
"Pelaku membunuh korban atau adik kandungnya tersebut pada Minggu malam (20/8/2023), korban ditemukan oleh suaminya usai ngangon (menggembala) bebek di sawah, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin(21/8/2023) sore," katanya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku S yang tak lain kakak kandung korban saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.
"Pelaku S(70) terancam terjerat pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Misterius Pembuhunan Tasem di Pabuaran Subang Terungkap, Pelakunya Kakak Kandung Sendiri