TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Abi Aulia, tersangka kasus Subang ternyata memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
Walau memiliki SIM A namun Abi Aulia dan Arighi Reksa Pratama mengaku tak bisa mengemudi.
Sosok sopir dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang memang menjadi kunci dalam menemukan pelaku.
Pasalnya pelaku berperan memarkirkan mobil Alphard di garasi rumah Tuti Suhartini, Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Mobil tersebut awalnya menghadap ke rumah.
Dalam pra rekonstruksi, sopir memarkir mundur Alphard hingga melintang di jalan.
Mobil Alphard kemudian diparkirkan dengan posisi bagian depannya menghadap ke arah jalan.
Pada pra rekonstruksi yang diperagakan berdasar kesaksian Danu, Yosef, Arighi dan Abi kemudian mengangkat jasad Tuti ke dalam bagasi.
Kemudian disusul Yosef menggotong sendiri jasad Amalia Mustika Ratu ke bagasi Alphard.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan dalam pra rekonstruksi sopir mobil Alphard adalah Abi Aulia.
"Yang mundurin Abi," kata Taufan.
Arighi Reksa Pratama, anak Mimin, mengaku tidak bisa mengemudi.
Arighi pun mengaku belum pernah mengendarai mobil.
"Belum pernah," kata Arighi saat diwawancara Misteri Mbak Suci.
Adiknya, Abi Aulia pun kata Arighi tak bisa mengemudi.