TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.
Sebab nilai SKD CPNS 2023 akan menentukan apakah peserta lolos ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.
Adapun nilai ambang batas SKD CPNS 2023 ini sesuai peraturan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, meliputi:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Sementara itu, nilai ambang batas atau nilai minimal yang harus dipenuhi masing-masing peserta berbeda, tergantung jalur seleksi yang diikuti.
Berikut passing grade atau nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Baca juga: Kapan Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2023 Dibuka? Catat Ini Jadwal Lengkap Terbaru
Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60.
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.
Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.
Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar.
Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.
Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.
Sumber: kompas.com