TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berdasarkan masa tenggat yang diberikan pemerintah pusat, hari ini Kamis (30/11/2023) seharusnya pengumuman besaran UMK Bogor 2024.
Namun belum diketahui pasti jam berapa UMK Bogor 2024 diumumkan.
Penetapan UMK Bogor 2024 akan mengikuti payung hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Berdasarkan keputusan dengan pemerintah provinsi, disepakati UMK Bogor 2024 mengalami kenaikan.
Lantas berapa besaran UMK Bogor 2024?
Pemkot Bogor mengusulkan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 3,76 persen.
Jika dirupiahkan, kenaikan upah minimum 2024 di Kota Bogor hanya Rp 174.559 ribu saja.
Dengan kenaikan ini, upah di Kota Bogor menjadi Rp 4.813.998.
Kenaikan persentase UMK Kota Bogor ini pun tidak jauh dari kenaikan UMP yakni sebesar 3,57 persen.
Sedangkan Pemkab Bogor mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi.
Pemkab Bogor merekomendasi kenaikan upah tahun 2024 sebesar 14 persen.
Dengan presentase tersebut, maka upah minimun di Kabupaten Bogor dari yang sebelumnya sebesar Rp 4.502.212 menjadi Rp 5.153.041.
Baca juga: Prediksi Besaran UMK Bogor 2024, Lebih Tinggi dari Upah Minimum Jakarta?
UMP Jawa Barat
UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.057.495.
Perhitungan UMP Jabar 2024 tersebut berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.
UMK Bogor 2024 akan naik sekira Rp 150 ribuan lebih jika kenaikannya sama seperti UMP Jabar 2024 yakni 3,57 persen.
Jika naik 3,57 persen, upah minimum Kota Bogor tahun 2024 kira-kira berada di angka Rp 4.805.056 karena ada kenaikan Rp 165.527.
Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2024 menjadi Rp 4.681.583.
Besaran ini naik Rp 161.371 dari upah tahun 2023 yang sebesar Rp 4.520.212 per bulan.