Pelajar SMK Tewas

Ngeri! Ini Penampakan Celurit hingga Seragam Berdarah Bukti Pembacokan Pelajar di Ciampea Bogor

Penulis: Naufal Fauzy
Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan barang bukti terkait pembacokan pelajar SMK di Ciampea, Kabupaten Bogor, Senin (4/12/2023).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sejumlah barang bukti terkait pelajar SMK bernama M. Bintang Satria yang tewas dibacok di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor diperlihatkan Polisi dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin (4/12/2023).

Pantauan TribunnewsBogor.com, barang bukti ini antara lain dua unit sepeda motor matik yang mana salah satunya adalah motor yang ditumpangi korban saat kejadian.

Terpantau, motor matik Beat tersebut terlihat memiliki bercak-bercak darah di bagian kaca depannya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah pakaian seragam putih yang dikenakan korban yang mana kondisi sudah berubah menjadi berwarna merah marun setelah dipenuhi darah korban.

Kondisi yang serupan juga pada pakaian sweater korban yang juga diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti lainnya terlihat Polisi juga menyita barang bukti senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menyabet korban di jalan.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan pelajar di Pasar Ciampea Bogor yakni AFH (18), MAR (16) dan DDD (17).

"MAR pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada korban Muhammad Bintang Satria," kata Kapolsek Ciampea Kompol Suminto dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Ayah Korban Pembacokan Pelajar SMK di Ciampea Bogor Minta Pelaku Dihukum Berat: Nyawa Dibayar Nyawa

Dari hasil penyidikan, kata Kapolsek, motif pelaku adalah mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun," ungkap Kompol Suminto.(*)

Berita Terkini