Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - WF, seorang Aparatur Aipil Negara ( ASN ) yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial WF diberhentikan sementara sebagai ASN Kota Bogor lantaran terlibat kasus aborsi pada Juni 2022 lalu.
Meski diberhentikan sementara, WF tetap mendapatkan gaji.
"Untuk dia (WF) menerima gaji 50 persen terhitung sejak SK pemberhentian sementara pada Desember 2023," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor, Heri Karnadi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (11/1/2024).
Gaji 50 persen yang diterima WF ternyata tanpa disertai tunjangan.
"Tentu tanpa mendapatkan tunjangan dari gaji yang diberikan," tambahnya.
Tak hanya itu, kata dia, alasan Pemkot Bogor tak langsung memberikan sanksi pemecatan lantaran menunggu hasil vonis sidang di Pengadilan.
"Kalau sudah punya kekuatan hukum tetap dan penjatuhan hukumannya minimal dua tahun bisa diberhentikan (permanen)," tandasnya.