TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib pilu dialami NS, seorang gadis kecil di Cianjur, Jawa Barat.
Bocah perempuan berusia 8 tahun itu ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.
Tak hanya menjadi korban pembunuhan, keperawanan korban juga direnggut oleh pelaku di semak-semak.
TONTON JUGA:
Insiden pembunuhan dan pemerkosaan ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 6 bulan.
Awalnya, korban NS dikabarkan menghilang usai minta diantar oleh saudaranya.
Namun, saat itu disebutkan korban minta diturunkan di jalan sebelum sampai tempat tujuan.
Jasad korba, baru ditemukan Jumat (28/7/2023) atua 9 hari kemudian di semak-semak kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Saat ditemukan, jasadnya hanya tersisa tinggal tengkorak dan tulang.
"Jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Cikakap oleh warga setempat," kata Kapolsek Agrabinta, Iptu Nanda Riharja.
Polisi pun langsung mengevakuasi korban untuk dilakukan otopsi.
"Setelah dilakukan penyelidikan awal, diketahui mayat anak-anak tersebut adalah SN, bocah yang hilang sembilan hari lalu usai mengkonfirmasi melalui orang tuanya," kata dia pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Rupanya, korban tewas dibunuh oleh pria berinisial S yang tak lain tetangganya sendiri.
"Terduga pelaku S ditangkap petugas saat berada dipelariannya di sebuah gubuk di Campang, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (24/1/2024).
Kapolres Cianjur melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tertarik kepada korban yang masih berusia 8 tahun.
Sehingga, saat itu pelaku mengajak korban ke pesisir pantai serta dibawanya ke semak-semak.
Tak hanya itu, bahkan korban sempat dicekoki video porno oleh pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2011 lalu.
"Saat itu pelaku mengajak korban ke pesisir pantai, lalu pelaku mempertontonkan video porno. Saat itu pelaku langsung memperkosa korban," ucapnya melansir Tribun jabar.
AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban langsung berontak sehingga pelaku mencekik hingga korban kehilangan nyawa.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku pun langsung melarikan diri ke Lampung," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga Pasal 285 KUHP.
"Ancaman hukumannya dengan maksimal dan tergantung pada jaksa, apakah hukuman seumur hidup, 15 tahun, atau 20 tahun penjara," ucapnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dilokasi kejadian.
"Barang bukti selembar kain batik yang dipakai mencekik, baju merah, sandal, kaus dalam, dan celana dalam milik korban," tandasnya.