TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tamara Tyasmara mengaku nayris tak bisa menahan emosinya.
Bahkan, sempat terbesit dibenaknya untuk membalas dendam atas tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kepada Yudha Arfandi.
Sebab, Dante tewas usai ditenggelamkan oleh pria yang juga pacarnya tersebut.
TONTON JUGA:
Dante meninggal dunia setelah 12 kali diduga ditenggelamkan oleh Yuda Arfandi di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, akhir Januari lalu.
Curhatan itu disampaikan Tamara Tyasmara saat berziarah ke makam putranya, Dante pada Minggu (10/3/2024).
Tamara Tyasmara tak pernah menyangka jika puasa Ramadhan tahun ini tak lagi bersama putranya.
"Pasti berat banget karena memang Dante selalu menemaniku ngabuburit untuk mencari takjil," kata Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Tamara Tyasmara mengaku dirinya sempat ingin membalas perlakuan keji Yudha Arfandi saat rekosntruksi digelar.
Sebab, kata dia, pada momen ia melihat langsung bagaimana pelaku memperagakan saat menenggelamkan putra kesayangannya tersebut di kolam renang.
Bahkan, Tamara mengaku sempat emois saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan.
"Aku ingin lelepin (menenggelamkan) dia (Yudha Arfandi) saat itu. Aduh, coba dia rasain. Gimana rasanya, bisa nggak. Apakah dia masih hidup kalau dia jadi Dante?" ujar Tamara.
Tamara Tayasmara mengaku tak bisa meluapkan emosinya lantaran ditanah oleh petugas,
"Sudah emosi banget. Tapi kan kita harus menghargai polisi yang menjalani rekonstruksi. Itu 115 adegan. Kita juga mikir, kalau aku bikin ulah, lama lagi. Aku maju dikit, ditarik. Aku maju lagi, ditarik ke belakang," jelas Tamara.
Tamara Tyasmara mengaku kepalanya sakit lantaran emosinya tak bisa diluapkan kepada tersangka yang juga mantan pacarnya itu.
"Aku pusing sampai rumah, kayak menahan sesuatu. Omong juga nggak boleh, harus ditahan semuanya. Tapi, ya semoga Dante bahagia di surga dan kasusnya cepat selesai," ujar Tamara Tyasmara.
Disisi lain, Tamara Tyasmara kini hanya berharo kasusnya cepat selesai.
"Semoga Dante bahagia di surga dan kasusnya cepat selesai," pungkas Tamara Tyasmara.
Sementara itu, polisi hingga kini masih menggali keterangan dari tersangka Yudha Arfandi.
Bahkan, motif pembunuhan Dante sampai saat ini masih menjadi misteri.
“Ya pendalaman masih terus dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Ade menjelaskan, dalam sebuah proses penyidikan, penyidik mendalami kembali jika ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai.
“Sehingga sesuai antara keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan tempat kejadian perkara (TKP). Itu semuanya match. Jika ada yang tidak sesuai, itu didalami kembali. Ini masih terus dilakukan pendalaman,” ujar Ade.
Yudha Arfandi kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.