Ramadhan 2024

Warung Makan hingga Karaoke di Puncak Bogor Tutup Selama Ramadhan, Satpol PP Sebar Surat Edaran

Penulis: Wahyu Topami
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemberian Surat Imbauan oleh Satpol PP Kecamatan Cisarua, Senin (11/3/2024).

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Memasuki bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, telah memberikan imbauan dan surat edaran kepada para pengusaha yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Cisarua, Komarudin, menyatakan bahwa surat imbauan yang disampaikan melarang warung makan untuk membuka dagangannya pada siang hari selama bulan Ramadhan.

"Kami telah menyebarkan selebaran kepada warung makan, restoran, dan usaha sejenisnya untuk menutup selama siang hari, dan diperbolehkan beroperasi mulai jam 16:00 WIB hingga jam 04:00 WIB," ujarnya pada TribunnewsBogor.com, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, panti pijat, dan bilyard juga ditutup sementara di kawasan Puncak Bogor.

"Langkah ini diambil untuk menjaga kondusifitas di daerah tersebut," imbuhnya.

Komarudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan teguran dan bahkan menyegel tempat usaha yang melanggar aturan tersebut.

"Kami akan memberikan teguran kepada pelanggar, dan jika masih bertindak melanggar, kami akan melakukan penyegelan tempat usaha tersebut," tandasnya.(*)

 

Berita Terkini