Cara Cek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP 2024 secara Online, Klik Link pip.kemdikbud.go.id

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Uang - Simak cara cek saldo dan status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dari Kemdikbudristek RI

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak cara cek saldo dan status pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek RI).

Kamu bisa mengecek penerima PIP secara online, melalui laman resminya, pip.kemdikbud.go.id.

Adapun PIP adalah bentuk komitmen dari Kemdikbudristek RI untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat Indonesia.

Pada 2024 tercatat, ada 18,5 juta siswa di Indonesia pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program ini.

Total dana yang dialokasikan untuk PIP tahun 2024 mencapai Rp 13,4 triliun.

Sementara, besaran bantuan yang diberikan bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.

Kemendikbudristek telah meluncurkan sistem pengecekan online yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) untuk memudahkan siswa dalam memantau status pencairan dana ini.

Jika kamu ingin mengetahui informasi terkini mengenai status pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP, kamu bisa mengunjungi laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id lalu mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Kedutaan Besar Denmark di Jakarta, Gaji Rp132 Juta Setahun, Cara Daftar Klik PDF Ini

Baca juga: Cara Mengatasi Emosi Negatif Marah-marah, Bisa Diterapkan Saat Alami Stres di Tempat Kerja

Baca juga: 6 Kementerian Ini Buka Lowongan CPNS 2024, Lengkap Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Ilustrasi (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Cara Mengecek Saldo dan Status Pencairan Dana PIP:

  • Kunjungi Situs PIP di pip.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet.
  • Di halaman utama, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom pencarian penerima PIP.
  • Lengkapi captcha atau jawab pertanyaan keamanan yang disediakan oleh sistem untuk memastikan keamanan data.
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk memproses informasi.
    Setelah proses pencarian selesai, informasi terkini tentang status pencairan dana bantuan akan ditampilkan pada layar.

Kemendikbudristek memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai bekal menghadapi berbagai tantangan masa depan.

Jadwal Penyaluran BLT PIP Kemdikbud

Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diatur secara teliti dalam tiga tahap selama tahun anggaran berlangsung, memastikan siswa penerima manfaat mendapatkan dukungan finansial tepat waktu.

  • Tahap pertama berlangsung dari Februari hingga April, menyasar peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP melalui proses pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kelompok ini juga mencakup penerima PIP yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan telah mendapatkan bantuan PIP sebelumnya, dengan syarat memiliki rekening aktif untuk pencairan.
  • Kemudian, tahap kedua ditujukan bagi penerima PIP dari Mei hingga September. Dalam periode ini, fokus penyaluran adalah kepada peserta didik yang masuk melalui usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk juga bagi mereka yang telah mendapat SK Nominasi pada tahun berjalan dan telah melakukan aktivasi rekening, sehingga resmi menjadi penerima melalui SK Pemberian.
  • Tahap terakhir, yang terjadi antara Oktober hingga Desember, ditujukan untuk penerima PIP yang datanya berasal dari DTKS, serta usulan dari dinas pendidikan dan pemangku kepentingan lain yang belum atau baru saja melakukan aktivasi rekening mereka.

Melalui pembagian termin penyaluran ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap siswa yang berhak menerima bantuan PIP dapat melakukannya dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung keberlangsungan pendidikan mereka.

Penerima PIP 2024

  • Peserta Didik pemegang KIP Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Artikel ini tayang di KompasTV

Berita Terkini