Buntut Kecelakaan Bus SMK Depok di Subang, Pemkot Bogor Keluarkan Kebijakan Soal Outing Class

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari saat dijumpai di Gor Pajajaran, Kota Bogor, Senin (13/5/2024).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan kebijakan soal kegiatan outing class di luar Kota Bogor.

Kebijakan ini keluar buntut kecelakaan maut bus SMK Lingga Kencana Kota Depok di Ciater Subang, Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan, sesuai edaran, kegiatan outing class di luar Kota Bogor dilarang sementara.

“Pak Pj Gubernur juga dan Sekda juga sudah koordinasi dengan kami memberikan himbauan dan edaran kepada kita untuk membatasi dan melarang sementara kegiatan outing, Study Tour yang sekiranya berpotensi untuk ada resiko perjalanan dan resiko teknis dengan armadanya,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari kepada TribunnewsBogor.com di Gor Pajajaran, Senin (13/5/2024).

Hery Antasari melanjutkan, Pemkot Bogor sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal tersebut.

“Oleh karenanya Kota Bogor sebagaimana daerah lain kita membuat Surat Edaran Pj Wali Kota untuk setiap sekolah. Tidak hanya SD, SMP tapi SMA untuk menunda kegiatan seperti ini,” jelasnya.

Per hari ini, SE sudah disebar ke semua sekolah di Kota Bogor.

“Saya kira perhari ini sudah disebar karena kan memang sudah saya tanda tangani,” ujarnya.

Hery pun mengimbau, agar outing class dilakukan di Kota Bogor saja.

Menurut Hery, jika dilakukan di Kota Bogor, resiko perjalanan dan resiko teknis armada kendaraan dapat diminimalisir.

“Dalam kota masih dipersilahkan. Pokoknya yang tidak ada potensi perjalanan. Saya kira di Kota Bogor juga banyak tempat wisata eduksi juga tujuan study tour masih banyak,” ungkapnya.

Sementara itu, di sisi lain, SE terkait hal ini sudah keluar sejak kemarin, Minggu (12/5/2024) dan ditandatangi Pj Wali Kota Bogor.

SE ini bernomorkan 100.3.4/2016-Adbang tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (Outing Class).

Berikut isi SE yang ditandatangani Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari.

1. Outing Class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai kegiatan tamasya/wisata (study tour).

2. Kegiatan Outing Class dihimbau agar dilaksanakan di dalam kota melalui kunjungan ke destinasi wisata edukatif lokal dengan memperhatikan asas kemanfaatan, serta keamanan bagi seluruh Siswa dan Guru.

3. Apabila sekolah sudah merencanakan study tour ke luar kota, agar tetap memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan, serta harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Bogor terkait kelayakan teknis kendaraan dan kesiapan awak kendaraan, serta keamanan jalur yang akan dilewati.

Berita Terkini