Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Sosok 2 Polisi yang Bantu Soroto Bawa Vina dan Eky ke Rumah Sakit, Susno Duadji: Bisa Bebaskan Pegi

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok dua anggota polisi yang jadi bersama saksi mata Suroto di TKP penemuan mayat Vina dan Eky di Cirebon akhirnya terungkap.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok dua anggota polisi yang jadi bersama saksi mata Suroto di TKP penemuan mayat Vina dan Eky di Cirebon akhirnya terungkap.

Dua anggota polisi itu bahkan bisa menguatkan pernyataan Suroto soal kondisi kedua korban.

Bahkan soal posisi jasad Eky, lalu Vina yang saat itu masih hidup juga akan terungkap.

Sebab, polisi rupanya salah menentukan titik kejadian pada saat prarekonstruksi.

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, kesaksian Suroto ini bahkan bisa membebaskan Pegi, bahkan 8 terpidana yang sudah divonis.

Jadi saksi mata di TKP pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu, Suroto mengatakan bahwa pada malam itu Melmel tidak ada di lokasi penemuan Vina dan Eky.

"Tidak ada (Melmel)," kata Suroto dikutip dari Youtube TV One, Jumat (7/6/2024).

Menurut dia, saat itu yang membantunya mengangkay kedua korban adalah anggota polisi dari Polsek Talun.

Diungkap Suroto, saat itu banyak pengendara yang lalu lalang namun tidak ada yang berani menolong korban.

Suroto yang merupakan perangkat desa pun langsung berinisiatif mengecek kedua korban.

Ia memastikan bahwa pada malam penemuan itu, Eky sudah meninggal dunia.

"Eky sudah tidak bernapas, yang perempuan masih hidup. Dia (Vina) selalu minta tolong," tutur Suroto.

Suroto lalu menghubungi Polsek Talun untuk mengabarkan peristiwa itu.

Tak lama, dua anggota polisi datang ke TKP.

Diakui Suroto, saat evakuasi, dirinya hanya dibantu dua anggota polisi itu saja.

"Ngangkat korban laki bertiga aja, korban perempuan tiga aja, saya dengan anggota kepolisian dua orang," ungkapnya.

Baca juga: Curhat Kakak Vina Cirebon: Keluarga Bingung, Dulu Cari Saksi Susah, Sekarang Pada Bermunculan

Sosok 2 Polisi

Suroto kemudian mengungkap sosok dua polisi yang membantunya itu.

Diungkap Suroto, saat itu dua anggota polisi yang datang ke TKP merupakan petugas piket.

"Pak Suja, Pak H Suparti," ungkap Suroto.

Suroto juga mengatakan kalau anggota polisi itu kini sudah pensiun.

Namun ia tak menjelaskan apakah salah satu tau keduanya.

Dirinya memastikan kalau keduanya merupakan anggota Polsek Talun yang malam itu sedang piket.

Mereka lalu membawa Eky dan Vina ke rumah sakit.

"Dibawa ke rumah sakit pakai mobil patroli polisi," ungkapnya.

Baca juga: Bantah Melmel, Suroto Sebut Vina dan Eky Tak Ditolong Siapapun di TKP, Padahal 1 Korban Masih Hidup

Pegi Bisa Bebas

Susno Duadji menilai kalau kesaksian Suroto lebih masuk akan di bandingkan dengan pengakuan Aep dan Melmel.

"Kesaksian Pak Suroto ini lebih meyakinkan karena didukung oleh dua anggota polri, didukung lagi perawat di rumah sakit. Kalau kesaksian Aep, Melmel tidak kuat," ungkapnya.

Bahkan ia mengatakan jika kesaksian Suroto benar adanya, maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat.

"Termasuk yang sudah disidangkan, berarti hakim, jaksa, polri membawa perkara itu ke depan sidang berdasarkan suatu rekayasa kejadian, berbeda dengan apa yang dijelaskan ini," kata dia.

Terungkap Cerita Lambaian Tangan Vina Sebelum Tewas (Youtube iNews/Kompas.com)

Untuk itu Susno Duadji menyarankan agar Polda Jabar bisa turut memeriksa dua anggota Polsek Talun yang pada malam kejadian ada bersama Suroto.

"Kita berharap keterangan Suroto benar, makanya polri harus memeriksa dua anggota polri, petugas rumah sakit, sehingga perkara ini bisa dibawa ke yang sebenarnya," kata dia.

Bahkan ia menduga bahwa jika kasus ini terbuka lebar, maka akan menyelamatkan tersangka Pegi, termasuk terpidana yang sudah divonis.

"Maka akan selamat lah orang yang sudah dihukum seumur hidup, termasuk pegi bebas dari tersangka. Saya yakin polisi sudah menemukan tidak kebersalahan," pungkasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini