Siswi SMP Dikeroyok 4 Orang di Kota Bekasi, Awalnya Dijebak, Lalu Dipukuli Sambil Live Instagram

Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penganiayaan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial FAP (14), menjadi korban pengeroyokan di Lapangan Poris, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (7/6/2024).

Aksi kekerasan berlangsung mulai pukul 17.30 WIB sampai 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku berjumlah empat orang, sedangkan korban seorang diri.

“Empat pelaku. Diduga dua anak yang merekam. Diduga seperti itu (dua pelaku lain melakukan kekerasan ke pelaku),” ujar Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

  • Korban dijebak

Aksi pengeroyokan bermula saat salah satu pelaku beralibi dengan mengajak korban pergi bermain.

“Dalam perjalanan, pelaku lainnya sudah menunggu di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Sesampainya di Lapangan Poris, FAP justru mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku.

“Pelaku langsung menampar korban dan pelaku lainnya memukul korban, bahkan kejadian tersebut berlanjut hingga pukul 19.00 WIB,” ujar Firdaus.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban yang masih duduk di kelas satu SMP ini berbeda sekolah dengan korban.

  • Luka-luka

Insiden itu membuat FAP mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

“Luka memar pada bagian mata kanan sebelah bawah, pelipis kanan bengkak, rahang kiri bengkak, lengan tangan sebelah kiri memar dan leher sebelah kiri lecet,” ungkap Firdaus.

  • Live Instagram

Dalam perkara ini, salah satu pelaku sempat menyiarkan secara langsung atau live melalui Instagram saat aksi tindak pidana terhadap berlangsung.

“Keterangan korban demikian, live di Instagram saat kekerasan terjadi,” kata dia.

  • Lapor polisi

Tidak terima dengan peristiwa ini, orangtua FAP melaporkan dugaan aksi pengeroyokan yang dialami putri mereka ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1017/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Halaman
12

Berita Terkini