TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rencana Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus kematian putrnya Eky di tahun 2016 lalu nampaknya tak berjaan mulus.
Sebab, kasus pembunuhan yang terjadi 8 tahun silam ini kembali ramai disorot publik.
Berbagai sosok yang membuat pengakuan dihadapan publik membuat kasus ini semakin rumit.
Terlebih, soat sosok Iptu Rudiana yang dituding melangkahi atasanya sendiri saat melakukan penangkapan para pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon saat 2016 lalu.
Bahkan, kini 8 pelaku sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Termasuk, Pegi Setiawan sosok DPO kasus Vina yang ditangkap pada pertengahan bulan Mei 2024 lalu.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswadi, menyebut bahwa Iptu Rudiana, ayah almarhum Eky dianggap gegabah.
Sebab, ia membuat sendiri surat penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Hal itu tertuang dalam isi putusan pengadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016.
"Iptu Rudiana itu jabatannya kanit narkoba, tetapi saya membaca di putusan pengadilan Iptu Rudiana bikin surat penyelidikan," ujar Marwan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam di TV One.
Marwan pun tak habis pikir dengan tindakan Iptu Rudiana itu.
Sebab, yang seharunya membuat surat perintah penangkapan yakni AKBP Indra Jafar yang menjabat Kapolres Cirebon Kota pada saat itu.
"Loh, saya bilang kok Iptu bisa bikin? Kapolresnya ke mana? Seharusnya Kapolres yang memerintahkan, bukan dia," lanjutnya.
Karena surat itu, kata Marwan, Iptu Rudiana bisa menangkap langsung para tersangka.
Dalam wawancara berbeda, Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bahkan sampai mengatakan aneh melihat pergerakan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon.