Bogor Darurat Judi Online

Razia HP Akan Digelar di Tiap Dinas, Jaring ASN Pemkot Bogor yang Terlibat Judi Online

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan berikan sikap tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online (judol), Kamis (27/6/2024).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan berikan sikap tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bermain judi online (judol).

ASN yang terlibat itu akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). 

“Kalau ada yang tertangkap judi online saya akan berkoordinasi dengan APH. Mungkin sebelum ke APH saya akan ke BKPSDM, inspektorat. Itu ada langkah-langkah prosedur,” kata Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari kepada TribunnewsBogor.com di Gedung BSIP, Kamis (27/6/2024).

Hery mempersilakan kepada setiap dinas di Pemkot Bogor untuk melakukan razia HP.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ASN di lingkungan Pemkot Bogor terlibat judi online atau tidak.

“Sidak untuk memberikan efek jera 1-2 kali akan saya lakukan. Nanti kadis, kepala OPD, sampai ke tingkat kabid harus sudah punya awareness dan melakukan langkah-langlah tindakan pencegahan. Kalau kabidnya mau sidak silakan. Tapi itu ada UU mengenai privasi, kalau kita ujug-ujug sidak memaksa dan lain-lain kita malah kena juga,” jelasnya.

Hery pun berharap, angka judi online di Kota Bogor saat ini dapat ditekan.

“Karena yang sudah-sudah kalau ada aspek hukum, ranahnya di APH. Tapi ke depan kita harus mampu memitigasi agar tidak bertambah korban. Jangan sampai afa korban seperti di dserah lain,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, judi online di Kota Bogor sendiri cukup meresahkan.

Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor menjadi kecamatan tertinggi yang warganya terpapar judi online (judol).

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto

Menurutnya berdasarkan penelusuran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) warga Kecamatan Bogor Selatan yang menjadi pelaku judol ini sebanyak 3.720 orang dengan uang yang beredar mencapai Rp 349 Miliar.

Berita Terkini