TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan nampaknya lebih tenang usai sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 1 Juli 2024 kemarin.
Bahan, sikap tegas hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan cukup menuai sorotan.
Hakim Eman Sulaeman kembali menunjukan ketegasannya kepada tim hukum Polda Jabar saat menangani perkara praperadilan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon segera selesai sebelum sidang pokok digelar.
"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya.
Hakim Eman Sulaeman dua kali mengeluarkan sikap tegasnya kepada Polda Jabar yang merupakan termohon dalam sidang tersebut.
Sikap tegas pertama Hakim Eman Sulaeman dilontarkan saat sidang praperadilan yang seharunya digelar pada awal pekan lalu yakni Senin 24 Juni 2024 batal lantaran tim hukum Polda Jabar mangkir.
Sehingga, ia menjadwalkan ulang sidang praperadilan Pegi Setiawan itu pada 1 Juli 2024.
"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Daripada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.
Kemudian, Hakim Eman Sulaeman kembali mengeluarkan sikap tegasnya kepada tim kuasa hukum Polda Jabar untuk berkerja lebih cepat menyiapkan jawaban dari gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Klik Foto Dibawah Ini!
Ia pun memberikan waktu hingga pukul 09.00 WIB pagi ini, Selasa (2/7/2024) kepada tim kuasa hukum Polda Jabar untuk memberikan jawabannya.
"Untuk jawaban jam 9 pagi. Untuk replik jam 1, untuk duplik setelah ashar. Rabu sudah masuk ke pembuktian," jelas Hakim Eman Sulaeman.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani bakal menyiapkan jawaban atas gugatan Pegi Setiawan.
"Sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok (hari ini,red)," katanya.
Menurutnya isi jawaban Polda Jabar terkait gugatan Pegi Setiawan, khususnya soal tudingan kurangnya dua alat bukti dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Kombes Nurhadi Handayani menekan penyidik kasus Vina tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," katanya.
Polda Jabar juga akan membawa bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku kasus Vina Cirebon.
Selain bukti, Polda Jabar membawa satu orang saksi ahli.
"Saksi ahli satu saja," katanya.
Pegi Setiawan Tenang
Pegi Setiawan nampaknya kini lebih tenang usai sidang perdana praperadilan digelar.
Terlebih, ia sempat mendapat pesan khusus dari ibu kandungnya, Kartini.
Kartini diketahui turut hadir langsung di PN Bandung, Jawa Barat.
Kehadiran ibu kandungnya itu membuat tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu semangat usai mendapat dukungan dari Kartini.
Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi Setiawan sehingga membuat putranya lebih tenang untuk menghadapi proses hukum yang tengah dijalani.
"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujarnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t