TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Wakapolri, Oegroseno membeberkan efek domino yang akan muncul usai Pegi Setiawan mengalahkan Polda Jawa Barat di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Oegroseno mengatakan, usai hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan Pegi Setiawan tak bersalah dalam kasus tewasnya Vina dan Eky, maka persoalan lain akan muncul.
Bahkan Oegroseno mengungkapkan istilah satu kena, maka akan jatuh semua.
Ucapan Oegroseno itu menggambarkan efek mengerikan yang mencoreng citra Kepolisian dan juga hukum di Indonesia.
Oegroseno melihat sejak awal pengusutan kasus Vina Cirebon sudah banyak ketidaktaatan pada hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri.
Salah satu contohnya adalah pelaporan kasus yang semula dianggap kecelakaan, tetapi yang melaporkan bukan petugas lalu lintas yang menangani kasus tersebut sejak awal di jalan raya.
Efek mengerikan dari bebasnya Pegi Setiawan pun akan menyorot ke hal lain.
Ya, keputusan bebasnya Pegi Setiawan dari tuduhan kasus Vina Cirebon akan mempengaruhi nasib tujuh (7) terpidana pada kasus yang sama namun telah divonis hukuman seumur hidup.
Oegroseno menambahkan, bahwa tujuh terpidana lainnya memiliki peluang besar untuk bebas, mengingat penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oegroseno menegaskan bahwa jika para terpidana tidak terbukti terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon, maka mereka bisa dibebaskan.
Dia menyebut, hal ini akan terlihat dari keterkaitan alat bukti yang dikumpulkan oleh pihak polisi dan kalau itu tidak bisa dibuktikan, maka semuanya berpotensi bebas.
Komentar Bareskrim Polri
Menanggapi dugaan Pegi Setiawan mengalami salah tangkap oleh penyidik Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka masih mendalami seluruh proses penyidikan dilakukan.
"Saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada," kata kata Djuhandhani.
Djuhandhani memaparkan, dalam amar putusan praperadilan Pegi disebutkan terdapat tahapan formil mungkin tidak dipatuhi penyidik sehingga dianggap penetapan status tersangka tak sesuai prosedur.