Kisah Asep Tewas Dikepung Niat Membunuh Istri dan Anak, Diracun Hingga Dicekik, Hukuman Mati Menanti

Editor: Naufal Fauzy
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKP pembunuhan - Nasib tragis menimpa Asep Saepudin (43) yang dikepung niat membunuh dari istri, anak hingga pacar anak.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib tragis menimpa Asep Saepudin (43) yang dikepung niat membunuh dari istri, anak hingga pacar anak.

Setelah sekian waktu dikepung niat membunuh di rumah, Asep ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Serang, Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Setelah ditemukan meninggal dunia, korban sempat langsung dimakamkan.

Namun adik korban merasa curiga dengan kondisi luka yang dialami korban.

Sampai akhirnya hal itu dilaporkan ke Polisi dan jasad korban yang sudah dikubur digali dan dikeluarkan kembali dari liang lahat untuk dilakukan exshumasi.

Setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, terungkap bahwa korban dibunuh oleh istri, anak dan pacar anak.

"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Senin, 22 Juli 2024.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka, yakni pelaku berinisial J yang merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.

Niat Membunuh

Mereka telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.

"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni menggunakan minuman tapi gagal," katanya.

Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda.

Namun, rupanya upaya pembunuhan berencana ini gagal.

Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.

Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.

Modus

Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.

"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Akhirnya, pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Saepudin dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya hingga meninggal dunia.

Motif

Setelah korban meninggal, pelaku HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 dari Adakami dan Rp 43.500.000 dari Easycash yang cair ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan selanjutnya ke rekening HP.

"Untuk motif pembunuhan ini pada masalah ekonomi dan sakit hati, serta ketidaksukaan korban terhadap hubungan antara SNA dan HP," katanya.

Terancam Hukuman Mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pria di Setu Bekasi Tewas Dihabisi Istri dan Anaknya, Makamnya Dibongkar Lagi karena Keluarga Curiga

Berita Terkini