CPNS 2024

Langkah-langkah Daftar CPNS 2024, Buka Situs sscasn.bkn.go.id.

Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 resmi dibuka. Simak langkah-langkah untuk mendaftar seleksi CPNS 2024.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2024 telah dibuka sejak Selasa (20/8/2024). 

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024. pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk mereka yang belum memiliki akun di SSCASN, perlu membuat akun terlebih dahulu melalui portal tersebut.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar seleksi CPNS 2024:

  • Buka situs sscasn.bkn.go.id.
  • Masuk ke akun SSCASN jika sudah memiliki akun.
  • Isi data diri sesuai dengan identitas.Unggah foto selfie atau swafoto sesuai persyaratan.
  • Lanjutkan ke langkah berikutnya setelah data terisi.
  • Tentukan jenis seleksi yang ingin diikuti.
  • Pilih formasi yang sesuai dengan lulusan atau tingkat pendidikan yang dimiliki.
  • Unggah semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan.
  • Cek resume, pastikan data yang dimasukkan sudah benar dan lengkap.
  • Finalisasi pendaftaran setelah memastikan semua data sudah benar.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran.

Untuk mendaftar, calon peserta yang belum memiliki akun harus membuat akun terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses Laman SSCASN: Kunjungi situs sscasn.bkn.go.id.
  • Pilih 'Daftar Akun': Klik pilihan untuk membuat akun baru.
  • Isi Data Pribadi: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor HP, dan Email yang aktif.
  • Klik 'Lanjutkan': Lanjutkan ke tahap berikutnya setelah memastikan data yang diisi sudah benar.
  • Proses Pendaftaran Akun: Setelah semua data benar, klik 'Proses Pendaftaran Akun'.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Scan Pasfoto berlatar belakang merah (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)
  • Scan Swafoto (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)
  • Scan KTP (maksimal 200 Kb, format jpeg/jpg)
  • Scan Ijazah + Serdik/STR (maksimal 800 Kb, format pdf)
  • Scan Transkrip Nilai (maksimal 500 Kb, format pdf)Scan Surat Penugasan Guru untuk THK-2 (maksimal 500 Kb, format pdf)

Sumber : Kompas tv

Berita Terkini