TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang peninjauan kembali (PK) 6 terpidana kasus Vina Cirebon sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian, serta dua hakim anggota yaitu Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.
Pada sidang itu, berkas keenam terpidana digabungkan, namun tidak dengan Sudirman.
Majelis Hakim menolak Sudirman disidangkan bersamaan dengan keenam terpidana.
Awalnya, persidangan dimulai dengan terpidana Rifaldy Aditya Wardhana seorang diri.
Rifaldy terlihat memakai baju koko putih dan peci berwarna putih.
Kemudian Ketua Tim kuasa hukum 6 terpidana, Otto Hasibuan meminta Majelis Hakim untuk menyatukan berkas 6 terpidana lainnya termasuk Sudirman.
Tak hanya itu, sebelumnya Otto Hasibuan juga meminta Majelis Hakim untuk menggelar sidang tersebut secara terbuka.
Hakim Arie Ferdian pun memutuskan persidangan dilakukan secara terbuka.
Namun untuk kasus asusila, persidangan akan digelar secara tertutup.
"Sepanjang menyangkut asusila persidangan ditutup, kami setuju majelis hakim," kata Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan juga meminta sidang para terpidana agar disatukan bersama-sama termasuk dengan Sudirman.
"Agar tidak bolak balik dibacakan Yang Mulia," kata Otto Hasibuan.
Setelah melakukan rembukan, Hakim Arie Ferdian pun mengabulkan sebagian permohonan dari kuasa hukum para terpidana.
"Rifaldy, Eko, Hadi dkk itu dapat kami kabulkan, karena pendaftaran perkaranya secara bersamaan. Kami ditunjuk juga untuk ketiga-tiganya yang akan memeriksa permohonan PK-nya," kata Hakim Arie Ferdian.