TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- RI, pelajar SMP berusia 15 tahun diduga diperkosa kakak iparnya berinisial RD.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbuatan bejat ini dilakukan beberapa kali.
Bukan hanya diperkosa, terduga juga seringkali mencabuli korban.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua orang tua korban sudah bercerai dan masing-masing telah menikah lagi.
Namun ayah kandung korban sudah membuat rumah untuk ditempati korban.
Sedangkan kakak korban juga sudah menikah. Namun, karena rumah kakaknya sedang diperbaiki.
Kakaknya bersama suaminya tinggal di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili Kamis (12/9/2024), membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, pihaknya telah meminta keterangan korban, termasuk melakukan visum et repertum (VER).
“Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi. Sedangkan terduga sudah ditangkap,” kata Regi.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Aksi bejat terduga ini dilancarkan ketika kakak korban tidak berada di rumah.
Terhitung tiga kali korban diperkosa. Sedangkan dicabuli sudah seringkali.
Korban pun kemudian memberanikan diri bercerita tentang apa yang dialaminya kepada ayah sambungnya.
Kemudian ayah sambung ini mengadukan kepada ayah kandung korban.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Utan yang kemudian penanganannya dilakukan di Unit PPA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.
“Korban didampingi pekerja sosial dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa,” demikian pungkasnya.
Pelaku dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
(Kompas.com)