'Saya Mau Tampar Wajahnya' Kemelut Hati Keluarga usai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap

Penulis: Damanhuri
Editor: Damanhuri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemelut Hati Keluarga usai Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hati keluarga gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) hingga kini masih berkecamuk usai polisi menangkap Indra Septiarman alias IS.

Keluarga korban mengaku sangat sakit hati akibat ulah IS yang tega membunuh korban yang saat itu sedang berjuang mencari nafkah berjualan gorengan.

Ibu Nia, Eli Marlina, juga merasa bersyukur karena pelaku yang diduga menghilangkan nyawa anaknya telah diamankan. 

"Hukumlah seberat-beratnya, kalau bisa dihukum mati. Harapannya kalau dapat ditembak mati," harap Eli.

Sementara itu. Kakak Nia, Rini mengungkapkan masih menyimpan kemelut dihatinya.

Bahkan, ia berniat ingin membalas kekejaman pelaku yang dilakukan kepada adik kandungnya tersebut.

"Saya mau mencekik dan menampar wajahnya," ujarnya. 

Ia pun curiga, sosok yang memperkosa dan membunuh Nia Kurnia Sari tak hanya satu orang.

Sementara itu, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti baru berupa cangkul dan celana dalam korban.

"Kedua barang bukti ini kami amankan, kemarin (Minggu). Sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka," ujarnya, Senin (23/9/2024).

Baca juga: TERKUAK! Duel Maut Gadis Penjual Gorengan VS Kolor Ijo, Nia Tumbang saat Pertahankan Kehormatannya

awal mula penangkapan pembunuh gadis penjual gorengan (Tribun Padang)

Cangkul tersebut digunakan IS menggali dan menutup lubang untuk menguburkan jenazah korban.

Setelah menggunakan cangkul itu, IS membawanya pulang dan membuangnya berjarak 400 meter dari lokasi penguburan.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan asal Padang Parimanan tersebut.

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Baca juga: Kisah 3 Emak-emak Culik Anak Umur 5 Tahun Lalu Dibunuh, Dibayar Rp50 juta: Gigi Korban Sampai Rontok

Ternyata Indra Sempat pinjam cangkul usai bunuh gadis penjual gorengan (Kolase TribunnewsBogor.com)

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

Seperti diketahui, jasad Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan terkubur tanpa busana di lereng bukit kebun warga, tak jauh dari rumahnya, Minggu (20/9/2024).

Nia sempat dilaporkan hilang oleh keluarga setelah pamit berjualan gorengan pada, Jumat (6/9/2024) malam.

Namun, dua hari kemudian jasad NIa ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh petugas.

IS sempat buron selama lebih dari sepekan.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap IS pada Kamis (19/9/2024) saat bersembunyi di rumah kosong.

Berita Terkini