'Sistem Gendong' Modus Baru Pengedar Obat Terlarang di Bogor, 3 Kecamatan Terpapar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus peredaran narkotika di lobi Mapolres Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (1/11/2024). (Muamarrudin Irfani)

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap modus baru peredaran narkotika.

Modus baru itu disebut dengan sistem gendong yang dilakukan oleh pengedar obat golongan G atau sediaan farmasi yang membutuhkan resep dokter.

Kasatresnarkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan bahwa modus baru tersebut sudah berjalan sekitar empat bulan belakangan ini.

Hal itu diungkap saat gelaran konferensi pers di lobi Mapolres Bogor yang berhasil mengamankan 37 tersangka pengedar narkoba dari 29 perkara selama Oktober 2024.

Barang bukti yang diamankanpun cukup banyak yakni meliputi 262 gram sabu, 527 gram ganja, 237 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat-obatan.

"Dulu modusnya menyewa ruko mengelabui dengan pura-pura jualan toko-toko kebutuhan rumah tangga, konter-konter sekarang mereka berubah sistem gendong," ujarnya, Jumat (1/11/2024.

AKP Nur Istiono mengungkapkan, modus gendong tersebut yaitu melakukan transaksi penjualan dengan cara berkeliling.

Karena tak lagi menggunakan tempat untuk menjajakan obat keras, para pengedar itupun kini dapat dengan bebasnya mencari lokasi.

"Jadi dia sifatnya mobile tidak tinggal di tempat, jadi berpindah-pindah jalan kaki," ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan hasi pengungkapan yang dilakukan oleh jajaranya, modus gendong ini sudah terjadi di wilayah Cielungsi, Gunungputri, Leuwiliang, dan sekitarnya.

"(Pengedar) Pakai tas, dia nyari tempat-tempat keramaian yang digunakan untuk orang-orang nongkrong," jelasnya.

Berita Terkini