TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengurai sederet kejanggalan dalam kasus guru honorer Supriyani dituding menganiaya anak Polisi, Aipda Wibowo Hasyim.
Uraian tersebut disampaikan Susno Duadji sebelum jadi saksi ahli di persidangan Supriyani.
Untuk diketahui, Susno Duadji didapuk menjadi saksi ahli dari pihak Supriyani guna persidangan hari ini, Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Secara virtual melalui sambungan video call, Susno Duadji mengurai keterangannya dalam kasus dugaan penganiayaan anak Polisi oleh Supriyani tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Susno diminta untuk memberikan pandangan terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan dan penyelidikan kasus Supriyani.
Namun sebelum memberikan kesaksian di persidangan Supriyani, Susno Duadji terlebih dahulu mengurai pandangannya perihal kasus yang tengah viral itu.
Dalam kanal Youtube-nya, Susno Duadji secara tegas dan lugas menjelaskan lima kejanggalan dalam kasus Supriyani.
Susno Duadji mengaku yakni kasus yang menjerat Supriyani kental dengan aroma rekayasa.
Hal itu lantaran ada dugaan lima kejanggalan yang terkandung di dalam kasus Supriyani menurut Susno Duadji.
Baca juga: Pengakuan Anak Polisi Dipukul Guru Honorer Supriyani, Bawa Saksi Teman Kelas ke Persidangan
Kejanggalan pertama adalah soal kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Supriyani.
Dijelaskan Susno, dalam hukum sebenarnya tindakan guru untuk menindak tegas muridnya diatur secara rinci.
Jika seorang guru melakukan tindakan fisik kepada muridnya, selama tidak keterlaluan maka hal tersebut tidak bisa diperkarakan hukum.
"Banyak sekali kejanggalan. Kejanggalannya apa? pertama, kasus pemukulan atau kasus berupa tindakan fisik, sepanjang tidak keterlaluan terhadap murid itu tidak bisa dituntut secara hukum, sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung untuk kasus serupa dibebaskan," kata Susno Duadji dilansir TribunnewsBogor.com dalam kanal Youtube-nya, Senin (4/11/2024).
Kejanggalan kedua menurut Susno Duadji adalah soal pengakuan korban yang disinyalir dipenuhi keanehan.
"Sudah ada peraturan perundang-undangan yakni PP No 78 Tahun 2004, bahwa kasus serupa tidak bisa dipidanakan. Apalagi untuk kasus ibu Supriyani ini dia menolak tuduhan itu. Karena bu Supriyani ini guru kelas 1B, anak yang merasa dipukul kelas 1A. Kejadiannya hari Rabu tapi baru diangkat orang tuanya hari Jumat, Rabu sampai Jumat kan ada tiga hari ini ada peristiwa apa," ungkap Susno.
Ketiga, kejanggalan soal kasus Supriyani menurut Susno Duadji adalah perihal kurangnya saksi yang kompeten.
Diungkap Susno Duadji, saksi yang dihadirkan korban adalah anak-anak atau masih berusia di bawah umur.
Hal tersebut menurut Susno tidak bisa dijadikan saksi yang valid.
"Saksinya kasus ini kurang, adapun yang diangkat saksinya anak-anak yang tidak boleh dijadikan saksi, keterangan anak berbeda satu sama lain. Tidak ada satu saksipun yang melihat kejadian itu," pungkas Susno Duadji.
Baca juga: Soroti Cerita 2 Saksi yang Memberatkan Guru Supriyani, Reza Indragiri Skakmat Jaksa di Persidangan
Kejanggalan keempat adalah terkait alat bukti rekaman yang tidak dimikili korban.
Lalu kejanggalan kelima dalam kasus guru Supriyani adalah perihal hasil visum korban yang mengejutkan.
Susno heran dengan bukti visum yakni foto luka korban yang terlihat seperti luka bekas benda tajam.
Sementara alat bukti yang dihadirkan adalah berupa gagang sapu.
"Alat bukti forensik berupa rekaman enggak ada sama sekali. Yang ada visum, di visum itu gambar luka tetapi alat bukti yang dikatakan untuk menimbulkan luka itu adalah pukulan gagang sapi, Ya enggak nyambung. Gagang sapu itu benda tumpul, kalau luka itu benda tajam. Artinya alat buktinya sangat minim, terkesan dipaksakan. Apalagi baunya menyengat sekali, bau rekayasa dan kriminalisasi," kata Susno Duadji tegas.
Supriyani tak akan bebas?
Lebih lanjut, Susno Duadji pun menganalisa nasib Supriyani dalam kelanjutan persidangan.
Menurut Susno, ia ragu Supriyani akan dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Sebab diungkap Susno, yang melakukan penahanan terhadap Supriyani adalah kejaksaan.
Meskipun belakangan Kejaksaan memberikan penangguhan penahanan untuk Supriyani.
"Mestinya kejaksaan yang punya kewenangan sangat besar untuk menolak berkas itu, tidak cukup bukti, kalau penyidik tetap melanjutkan seperti saat ini ya jaksa masih punya kewenangan untuk membuat tuntutan bebas. Tapi saya ragu, apakah akan menuntut bebas atau tidak? sebab buktinya jaksa nahan (Supriyani), ini kan aneh," ujar Susno Duadji.
Karenanya, Susno menduga keras bahwa adanya rekayasa di kasus Supriyani ini.
"Ada bau rekayasa, kenapa? Supriyani mengatakan 'saya tidak melakukan'. Saya lebih yakin ibu Supriyani tidak melakukan. Sebagai penyidik saya untuk yakin bu Supriyani berbuat itu harus ada bukti. Nah alat bukti enggak ada, saksi tidak berkesusaian antara yang lain. Keterangan dokter tidak sinkron. Alat pukul berupa gagang sapu, nah lukanya kok seperti benda tajam, kan enggak nyambung," kata Susno.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t