TRIBUNNEWSBOGOR.COM - UMK se-Jabodetabek terbaru akan berlaku per 1 Januari 2025. Termasuk UMK Bogor 2025.
Kenaikan UMK kabupaten/kota di Jabodebatek yakni 6,5 persen sesuai arahan pemerintah pusat, begitu pula UMK Bogor 2025.
Berikut daftar lengkap UMK se-Jabodetabek Barat tahun 2025:
Berikut rincian UMK di Jabodetabek 2024, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
Kota Tangerang: Rp 4.760.289
Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Baca juga: Daftar Lengkap UMK se-Jabar 2025, Bekasi Tertinggi Banjar Terendah, UMK Bogor 2025 Urutan Berapa?
Formula baru perhitungan UMP
Perhitungan upah minimum mengikuti formula baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.