Tekan Penggunaan Pelastik, Pemkab Bogor Mulai Wajibkan ASN Bawa Botol Air Minum dari Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat apel bersama BPBD Kabupaten Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai menerapkan kebiasaan baru untuk menjaga lingkungan dari pencemaran sampah plastik.

Hal yang dilakukan yaitu para aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan membawa botol air minum dari rumahnya masing-masing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, ASN juga diharuskan untuk mengurangi penggunaan plastik untuk makanan maupun minuman yang dianggarkan dalam APBD.

Ajat Rochmat Jatnika menyebut, penerapan kampanye positif ini baru dilakukan pada lingkungan Sektretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor.

Ia pun berharap kesadaran ASN akan meningkat untuk menjaga bumi ini dari sampah plastik yang sulit untuk terurai.

"Pengurangan sampah ini dimulai dari sekitar dulu, mulai Senin depan sudah tidak ada lagi penyajian minuman botol dan gelas plastik di dalam sekretariat daerah," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Untuk menunjang kebersihan, pihaknya juga akan menyediakan sistem bank sampah untuk menampung sampah-sampah yang dapat di daur ulang, termasuk limbah plastik.

Sistem bank sampah tersebut akan diterapkan di lingkungan Setda yang nantinya dapat menjadi percontohan bagi instansi lain dalam hal mengelola sampah.

"Saya paksakan teman-teman di setda harus ada bank sampah di setda, jadi ketika nanti ada sampah plastik bisa ditampung di situ untuk di daur ulang," katanya.

Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah tingkat kecamatan, hingga pemerintah desa dan kelurahan mengenai upaya pengurangan sampah plastik di Kabupaten Bogor.

Berita Terkini