Polemik Biskita Transpakuan

Tok! Kemenhub Putuskan Tak Kasih Subsidi Biskita Transpakuan Tahun 2025 ke Pemkot Bogor

Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halte Biskita Transpakuan di Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (5/12/2024).

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek memutuskan tidak akan memberikan subsidi ke Pemkot Bogor terkait pengelolaan layanan buy the service (BTS) Biskita Transpakuan.

Pemkot Bogor dipastikan harus mengelola sendiri layanan Biskita Transpkakuan mulai tahun 2025 dengan kemampuan anggaran sendiri.

Plt. Kepala BPTJ, Suharto mengatakan, proses hand over atau pemindahan pengelolaan kepada Pemkot ini sebetulnya sudah direncanakan akan dilakukan pada tahun 2023 lalu.

Namun, saat itu, Pemkot Bogor belum menyanggupinya.

"Tapi karena waktu itu Pemkot Bogor belum siap dan waktu yang tidak memungkinkan untuk proses pengalihan akhirnya kami kembali memperpanjang hingga Tahun 2024,” kata Suharto dalam keterangan tertulisnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (14/1/2025).

Suharto melanjutkan, pada tahun 2024 lalu Pemkot menyanggupi untuk mengelola Biskita sendiri.

Pemkot menyanggupi akan mengelola pada tahun 2025  dengan mengalokasikan sebesar 10 Miliar. 

Proses pengalihan ini juga sudah tertuang dalam  surat kesanggupan pelimpahan subsidi angkutan umum dengan skema BTS di Kota Bogor Tahun 2025 dari Dinas Perhubungan Kota Bogor kepada BPTJ tanggal 25 Juni 2024 lalu. 

“Artinya pengalihan ini memang tidak dilakukan sepihak dan tidak mendadak namun ada proses yang dilakukan cukup panjang", jelasnya.

Ia pun menegaskan, terhitung mulai 1 Januari 2025 pengelolaan layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor tetap beralih ke Pemerintah Kota Bogor.

"Oleh karena itu, kami berharap Kota Bogor dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk mendukung keberlanjutan layanan angkutan umum massal secara bertahap", jelasnya.

Di sisi lain, Suharto juga menjelaskan bahwa untuk saat ini terdapat kebijakan rasionalisasi anggaran di seluruh lingkungan pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan sejumlah program dan kegiatan di Kementerian Perhubungan. 

“Dengan adanya rasionalisasi anggaran tersebut tidak mungkin lagi Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran untuk program subsidi Layanan Angkutan Umum Massal Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (BTS) di Kota Bogor”, tandasnya.

Berita Terkini