Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor terjadi secara ugal-ugalan.
Area yang seharusnya menjadi daerah resapan kini berubah menjadi bangunan-bangunan tempat wisata.
Daerah yang seharusnya hijau oleh pepohonan justru dibabat demi kepentingan investasi.
Akan hal tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto pun mengambil kebijakan tegas agar kerusakan alam tidak semakin meluas.
Langkah yang diambil yaitu mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam memberizikan izin.
Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor yang baru.
"Perizinan pendelegasian tugas ke masing-masing SKPD kami tarik kembali. Seluruh proses perizinan dikembalikan ke kepala daerah," ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Di samping itu, Rudy Susmanto juga akan mengevaluasi berbagai izin yang sudah terlanjur diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Selama kepentingannya jelas, selama tidak mengganggu lingkungan, tidak merusak lingkungan, kita pasti support, kita pasti dukung," katanya.