Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT - Sebanyak 23 bangunan kios liar di Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, berhasil dibongkar oleh Pemkot Bogor.
Puluhan bangunan ini dibangun tanpa izin, dan lima di antaranya dijadikan sebagai kios penjual minuman keras (miras) beralkohol.
Pantauan TribunnewsBogor.com, Sabtu (29/3/2025) di lokasi, bangunan yang dibongkar Pemkot Bogor ini dimulai dari Simpang Pancasan.
Semua bangunan ini berjejer dan berdekatan.
Saat ini terlihat, bangunan ini sudah dibongkar semuanya.
Namun, puing-puing bangunan masih terlihat di lokasi.
Tidak ada barang berharga di bangunan yang dibongkar.
Beberapa orang warga terlihat mencoba mengambil ceker ayam besi bangunan.
“Iya semalam dibongkar semuanya pakai alat berat,” kata Rifki warga sekitar saat berbincang dengan TribunnewsBogor.com.
Warung ini memang kerap menjadi tongkrongan para pengamen.
“Sering kalau itu (pengamen) nongkrong di sini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, pembongkaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Satgas Pemberantasan Premanisme yang dibentuk.
Satgas Pemberantasan Premanisme ini dibentuk oleh Wali Kota Bogor Dedie Rachim.
“Selain tidak berizin dan berdiri di lahan pemerintah, bangunan ini juga sering dijadikan tempat nongkrong pengamen sampai anak punk,” kata Asep saat dihubungi.