Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor Ada Abaikan Instruksi Dedi Mulyadi, Dishub Siapkan Sanksi Tegas

Editor: Yudistira Wanne
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANGKOT JALUR PUNCAK - Ilustrasi angkot di Jalur Puncak Bogor dilarang beroperasi saat libur lebaran

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menyiapkan langkah tegas usai menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sopir angkot jalur Puncak Bogor.

Kepala Bidang Pengendali dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menemukan sejumlah sopir angkot yang tetap narik saat libur lebaran.

Padahal sesuai peraturan yang sudah ditentukan, sopir angkot diberikan libur selama sepekan terhitung sejak lebaran.

Melihat hal itu, Dishub Kabupaten Bogor memberhentikan sopir angkot yang nekat beroperasi setelah diliburkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Mereka mendapatkan kompensasi senilai Rp 1,5 juta sebagai bekal selama 7 hingga 8 hari tidak beroperasi selama liburan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Tak hanya diberhentikan dan diberikan imbauan, Dishub Kabupaten Bogor mengaku akan memberikan sanksi tegas, berupa pencabutan izin operasi.

"Kami akan tarik perizinannya, salah satu alasannya tidak mendukung program kerja Pemprov Jawa Barat," kata Kepala Bidang Pengendali dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih.

Berita Terkini