TRIBUNNEWSBOGOR.COM-- Terungkap ternyata sopir angkot Puncak Bogor tidak menerima semua uang kompensasi dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Hasil temuan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, uang kompensasi untuk sopir angkot Puncak ternyata disunat Rp 200 ribu.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyuruh sopir angkot Puncak untuk libur selama satu minggu pasca Lebaran 2025.
Hal itu supaya mengurangi kemacetan di Puncak Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kebijakan itu memang berdampakk pada kondisi lalu lintas di Puncak Bogor.
Menurutnya meski macet, namun antrean kendaraan tetap bergerak.
Walau sudah menjadi instruksi Gubernur Jabar, namun kata Rio masih ada sopir angkot yang membandel.
Mereka kedapatan tetap beroperasional.
"Ada dua sopir angkot, kita langsung lakukan tindakan bersama Dishub," kata Rio saat ditelepon Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan pada sopir akan mengadukan ke KDM bila tetap membandel.
"Kami tegaskan akan laporkan ke Pak Gubernur kalau tetap bandel," katanya.
Tak sekadar instruksi, KDM juga memberi kompensasi bagi sopir angkot Puncak Bogor sebesar Rp 1,5 juta.
Kompensasi dibagi menjadi Rp 1 juta berbentuk uang dan Rp 500 ribu sembako.
Tapi Kabid Lalin Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih ada laporan bahwa sopir hanya menerima uang Rp 800 ribu saja.
"Intinya hanya berbentuk laporan, kita sudah tanya ke sopir bahwa itu pemotongan," kata Dadang saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (3/4/20250).
Menurutnya uang kompensasi disalurkan lewat UPT Wilayah 1.
"Waktu pengambilan dikordinasi UPT Provinsi Wilayah 1," katanya.
Baca juga: Sopir Angkot Jalur Puncak Bogor Ada Abaikan Instruksi Dedi Mulyadi, Dishub Siapkan Sanksi Tegas
Ia merinci sopir angkot yang mendapat kompensasi sebanyak 3 trayek.
Mulai dari trayek Ciawi, Pasir Muncang dan Cibedug.
"651 yang sudah tersalurkan. 17 sopir yang gak dateng. Kami lagi evaluasi kenapa gak datangnya," kata Dadang.
Baca juga: Pantas Ngeyel Tetap Narik Saat Lebaran, Sopir Angkot Puncak Bogor Belum Terima Uang Rp 1,5 Juta
Soal pemotongan uang kompensasi ini, Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Tindak lanjuti ntar kita harus sesuai. Kita koordinasi formulanya supaya secepatnya terselesaikan," kata Dadang.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6w