Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Warung penjual minuman keras (miras) di Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, akhirnya dibongkar Satpol PP.
Pembongkaran tidak menggunakan alat berat melainkan dengan palu.
Pantauan TribunnewsBogor.com, di lokasi, pembongkaran dilakukan pada Rabu (9/4/2025) petang.
Pembongkaran langsung dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor.
Pembongkaran dilakukan dibagian depan warung.
Sebelum dibongkar, beberapa barang yang berada di dalam warung dikeluarkan oleh petugas.
“Hari ini kami dari Pemkot Bogor menindak lanjuti hasil penyegelan yang sebelumnya diawali dengan razia. Ternyata tempat ini terus menjadi sorotan karena menjual miras. Itu mengakibatkan bisa merusak generasi muda kita,” kata Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Asep Setia Permana kepada TribunnewsBogor.com di lokasi.
Asep melanjutkan, pembongkaran pada hari ini belum dilakukan seluruhnya.
“Ini simbolis pembongkaran di depan karena terkait pembongkaran secara keseluruhan, itu ada rumah disampingnya. Itu harus ada kajian dulu dari tim ahli. Jadi, nanti akan dilanjutkan pembongkaran oleh tim ahli,” ujarnya.
Warung miras ini memang seringkali membandel.
Beberapa kali Satpol PP Kota Bogor melakukan penyegelan dan razia.
Namun, pemilik warung, membuka kembali warung dan kembali menjual miras.
Pembongkaran kios ini dikarenakan jadi target karena sudah berkali kali menjual miras.
“Kita lakukan penyegelan sudah dua kali. Satu kali disegel kita sudah memberikan satu kebijakan dan pemilik tidak akan menjual miras dengan pernyataan diatas materai. Dengan isinya menjual kembali bersedia dilakukan pembongkaran. Kemudian dia melanggar, dan akhirnya kami bongkar,” ucapnya.
Ratusan botol miras sudah berhasil dirazia dari warung ini oleh Satpol PP.
“Terakhir saat puasa lalu, kita berhasil sita sebanyak kurang lebih 700 botol miras,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Warung penjual minuman keras (miras) beralkohol di Jambu Dua, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, bakal dibongkar.
Pembongkaran ini dilakukan sebab warung itu kerap membandel menjual miras padahal sudah dilakukan penyegelan.
“Kedepannya sore ini bakal dibongkar. Karena itu sudah kali kesekian warung itu menjual miras. Kalau sisi pelanggaran warungnya jelas PKL. Itu juga tanah pengairan,” kata Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin kepada TribunnewsBogor.com di SSA, Rabu (9/4/2025).